Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 19 Agustus 2026
Permohonan Kekayaan Intelektual di Bali Naik 34 Persen
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Kesadaran masyarakat Bali untuk melindungi karya dan kreativitas melalui Kekayaan Intelektual (KI) terus menunjukkan peningkatan. Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Bali mencatat sebanyak 8.871 permohonan KI hingga 18 Agustus 2026, naik 34,25 persen dibandingkan periode yang sama pada 2025 yang mencapai 6.608 permohonan.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Bali, Eem Nurmanah, mengatakan peningkatan tersebut menjadi indikator semakin tingginya kesadaran masyarakat Bali terhadap pentingnya perlindungan karya intelektual.
Menurutnya, Bali memiliki potensi kekayaan intelektual yang besar, mulai dari budaya, tradisi, seni hingga kearifan lokal. Karena itu, peningkatan permohonan KI tidak cukup hanya dipandang sebagai aktivitas administratif, tetapi harus diarahkan agar memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat.
“Bali memiliki potensi kekayaan intelektual yang sangat tinggi,” kata Eem dalam peringatan Hari Pengayoman ke-81 di Kantor Wilayah Kemenkum Bali, Rabu (19/8/2026).
Dari total 8.871 permohonan tersebut, Hak Cipta menjadi jenis KI yang paling dominan dengan 6.569 permohonan, disusul Merek sebanyak 2.246 permohonan.
Eem menilai dominasi Hak Cipta tidak terlepas dari besarnya aktivitas kreatif masyarakat Bali, khususnya di bidang seni dan musik. Terlebih, pemerintah kini memberikan kemudahan melalui kebijakan tarif Rp0 untuk pencatatan hak cipta lagu dan/atau musik berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2026.
Kebijakan tersebut dinilai dapat membuka peluang lebih besar bagi musisi dan kreator lokal untuk mendapatkan kepastian hukum atas karya mereka tanpa terbebani biaya pencatatan.
“Dengan adanya PP Nomor 30 Tahun 2026, biaya untuk musik dan lagu adalah nol rupiah. Kebijakan ini memberikan peluang besar bagi pencinta musik dan lagu di Bali untuk meningkatkan kemajuan serta meringankan beban UMKM,” ujar Eem.
Kekayaan Intelektual Komunal di Bali Ikut Meningkat
Peningkatan juga terlihat pada Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). Hingga 18 Agustus 2026, tercatat 46 permohonan KIK, meningkat sekitar 206 persen dibandingkan 2025 yang hanya mencatat 15 permohonan.
Kenaikan ini dinilai penting bagi Bali karena KIK berkaitan erat dengan warisan budaya, pengetahuan tradisional, seni, dan berbagai potensi komunal yang dimiliki masyarakat.
Kemenkum Bali menyebut peningkatan tersebut juga didorong kolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Bali melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) serta dinas terkait. Kolaborasi tersebut diarahkan agar kekayaan intelektual komunal tidak hanya didokumentasikan, tetapi juga mendapatkan perlindungan hukum.
Untuk memperkuat upaya tersebut, Kemenkum Bali menghadirkan Galeri Sanga Gumi Bali sebagai ruang edukasi sekaligus wadah kolaborasi terkait kekayaan intelektual. Galeri tersebut juga menjadi bagian dari upaya mendokumentasikan dan memperkenalkan potensi KI Bali kepada masyarakat.
Eem mengatakan transformasi digital juga menjadi bagian dari strategi memperluas akses masyarakat terhadap layanan KI. Data kekayaan intelektual yang sebelumnya tersimpan secara fisik mulai didigitalisasi sehingga informasi dan pelayanan dapat diakses dengan lebih mudah.
Selain melalui layanan digital, Kemenkum Bali melakukan pendekatan “jemput bola” melalui edukasi dan pendampingan di 717 Pos Bantuan Hukum di desa-desa.
Menurut Eem, peningkatan pencatatan KI harus berujung pada manfaat ekonomi. Perlindungan hukum terhadap karya diharapkan membuat kreator memiliki kepastian atas karya dan merek yang mereka hasilkan, sekaligus membuka peluang pengembangan usaha.
“KI bukan sekadar pencatatan dan perlindungan hukum, tetapi harus berdampak pada peningkatan ekonomi,” ujarnya.
Hal tersebut juga terlihat dari fasilitasi pencatatan KI bagi masyarakat disabilitas melalui program Transformasi Artha Karya (Akses Ramah Terpadu atas Hasil Karya). Salah satu penerima manfaatnya adalah kelompok usaha Difel Cafe yang mendapatkan fasilitasi pencatatan KI untuk melindungi produk dan merek usaha mereka.
Pada peringatan Hari Pengayoman ke-81, Kemenkum Bali juga menyerahkan sertifikat Hak Cipta dan KIK kepada sejumlah mitra. Di antaranya Institut Seni Indonesia Bali untuk 10 Hak Cipta dan Dinas Kebudayaan Provinsi Bali untuk enam Hak Cipta.
Sertifikat juga diberikan kepada BRIDA dari sejumlah kabupaten/kota di Bali untuk karya seni tari, inovasi digital, hingga pengetahuan tradisional.
Dengan tren peningkatan permohonan tersebut, Kemenkum Bali mendorong masyarakat agar tidak berhenti pada penciptaan karya, tetapi mulai membangun kesadaran untuk mencatatkan dan melindunginya.
Bagi Bali yang memiliki ekosistem seni, budaya, UMKM, dan ekonomi kreatif yang kuat, perlindungan KI diharapkan tidak hanya menjaga karya dari penyalahgunaan, tetapi juga menjadi salah satu instrumen untuk meningkatkan nilai ekonomi karya masyarakat.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/jun
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4583 Kali
Siswi SMP di Sidakarya Diduga Diperkosa Karyawan Ayahnya
Dibaca: 2392 Kali
Pria 28 Tahun Diduga Tewas Gantung Diri di Belakang Rumah Payangan
Dibaca: 2048 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1647 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 1087 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun