Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Jaringan Sabu Buleleng-Jembrana Dibongkar, 3 Tersangka Ditangkap

Jumat, 28 Agustus 2026, 11:33 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Jaringan Sabu Buleleng-Jembrana Dibongkar, 3 Tersangka Ditangkap.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng membongkar jaringan peredaran narkotika lintas Kabupaten Buleleng dan Jembrana. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka dan menyita sabu-sabu dengan total berat 2,47 gram.

Pengungkapan jaringan ini bermula dari penangkapan seorang kurir berinisial AP (26), warga Desa/Kecamatan Melaya, Jembrana, pada Rabu (5/8/2026).

AP ditangkap saat mengambil satu paket sabu seberat 0,60 gram dengan modus sistem tempel di pinggir Jalan Raya Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng.

Kasat Narkoba Polres Buleleng AKP Putu Edy Sukaryawan mengatakan penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan maraknya peredaran narkoba di wilayah Sumberklampok.

"Kami mendapat informasi dari masyarakat, yang menyebut di Desa Sumberklampok marak beredar narkoba. Sehingga penyelidikan kami lakukan, hingga menemukan target (AP) sedang mengambil barang dengan sistem tempel," jelas AKP Edy, ditemui Jumat (28/8).

Setelah diamankan, AP mengaku mendapatkan sabu dari seorang bandar berinisial KK (49), warga Desa Melaya, Jembrana. Informasi tersebut kemudian dikembangkan polisi untuk memburu KK. Sehari setelah penangkapan AP, Kamis (6/8), polisi mendatangi tempat kerja KK di sebuah gudang mobil di wilayah Jembrana.

Di lokasi tersebut, polisi menangkap KK bersama rekannya berinisial HW (43), warga Desa Kekeran, Kecamatan Busungbiu, Buleleng, yang diduga turut terlibat dalam jaringan tersebut.

Dari tangan KK dan HW, polisi menemukan 11 paket sabu dengan total berat 1,87 gram brutto. Selain itu, petugas menyita dua timbangan digital dan uang hasil penjualan sabu sebesar Rp200 ribu.

"KK mengaku telah menyerahkan paket sabu kepada AP untuk diedarkan di wilayah Buleleng, khususnya Kecamatan Gerokgak. KK menggunakan gudang tempat dia bekerja, sebagai lokasi untuk memecah dan menjual sabu," ungkap AKP Edy.

Polisi mengungkap bahwa KK diduga memanfaatkan gudang tempatnya bekerja untuk memecah paket sabu sekaligus melayani jaringan peredarannya.

Sementara HW memiliki peran menjaga gudang sekaligus melayani pembeli yang datang untuk mendapatkan sabu. Ketiga tersangka disebut telah menjalankan aktivitas peredaran narkoba tersebut selama sekitar empat bulan.

Meski jaringan lintas kabupaten tersebut berhasil dibongkar, polisi masih mendalami asal barang haram yang diperoleh KK.

"Untuk sumber barangnya, masih kami selidiki. KK belum mau mengungkap dari mana sabu-sabu itu didapatkan," tandas AKP Edy.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal terkait tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda paling banyak Rp10 miliar.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/rat



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami