Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 5 November 2026
Napi Diduga Kendalikan Sabu dari Lapas Singaraja, Masuk Sel Isolasi
BERITABALI.COM, BULELENG.
Narapidana berinisial DPI yang diduga mengendalikan peredaran sabu dari Lapas Kelas IIB Singaraja kini ditempatkan di sel isolasi. Langkah ini dilakukan untuk membatasi komunikasi dengan warga binaan lain maupun pihak luar selama proses penanganan kasus.
Kepala Lapas Kelas IIB Singaraja, Iskandar Djamil, mengatakan DPI ditempatkan di sel isolasi sejak kasus tersebut terungkap pada 29 Oktober 2026.
"Dia tidak boleh bertemu dengan warga binaan lain, serta pengujung maupun keluarganya," terang Iskandar, ditemui Kamis (5/11/2026).
Selain penempatan di sel isolasi, pihak lapas menyiapkan sanksi administratif berupa penerbitan Register F. Sanksi tersebut membuat DPI batal menerima cuti bersyarat.
"Dia sebelumnya divonis 10 bulan penjara. Dia juga berpeluang mendapatkan cuti bersyarat menjelang berakhirnya masa hukuman. Namun karena kasus narkoba ini, cuti bersyaratnya batal diberikan," jelas Iskandar.
DPI Berencana Dipindahkan ke Lapas Lain
Iskandar menyebut pihaknya berencana memindahkan DPI ke lapas lain, yakni Lapas Karangasem atau Tabanan. Pemindahan akan dilakukan setelah proses penyidikan oleh Polres Buleleng selesai.
Menurut Iskandar, langkah tersebut bukan hanya untuk kepentingan pembinaan, tetapi juga sebagai upaya memutus jaringan peredaran narkoba yang diduga dikendalikan DPI.
Ia mengungkapkan, HP yang digunakan DPI untuk berkomunikasi dengan remaja berinisial RS diduga diselundupkan oleh keluarganya saat berkunjung pada 19 Oktober 2026. Perangkat tersebut baru ditemukan petugas pada 29 Oktober 2026.
Berdasarkan pengakuan DPI, HP itu disembunyikan di bagian tubuh sensitif keluarganya sehingga lolos dari pemeriksaan petugas. Setelah masuk ke dalam lapas, DPI menyembunyikannya di balik kasur di dalam kamar.
Iskandar juga menyebut DPI sempat tiga kali gagal menjalankan aktivitas peredaran narkoba karena tidak memiliki HP. Selama itu, komunikasi dengan pihak luar diduga dilakukan melalui wartel yang tersedia di dalam lapas. Namun, penggunaan wartel memiliki keterbatasan waktu sehingga komunikasi tidak dapat dilakukan secara leluasa.
Penggeledahan dan Pengawasan Pengunjung Diperketat
Iskandar menjelaskan, penggeledahan kamar hunian sebenarnya rutin dilakukan tiga kali dalam seminggu secara acak. Setelah kasus DPI terungkap, petugas turut menggeledah kamar nomor 19 yang bersebelahan dengan kamar nomor 18, tempat DPI sebelumnya ditempatkan.
Penggeledahan tambahan dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan adanya barang terlarang yang disembunyikan atau dititipkan di kamar sebelah.
Pihak lapas juga mengevaluasi pemeriksaan pengunjung, salah satunya dengan membuat sekat di ruang kunjungan untuk mencegah masuknya HP ke area hunian.
Meski telah dilengkapi metal detector, Iskandar mengakui alat tersebut belum sepenuhnya mampu menutup celah penyelundupan barang terlarang. Karena itu, pihaknya berharap adanya dukungan pemerintah pusat untuk pengadaan alat pemindai tubuh atau X-ray.
"Kami nyatakan zero terhadap narkoba, pungli, dan HP. Ini perintah pimpinan. Kami juga terus mengingatkan petugas agar lebih teliti dalam pemeriksaan. Kalau ada pelanggaran, pasti ada tindakan dan akan kami laporkan ke pimpinan kantor wilayah," tandasnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/rat
Berita Terpopuler
Luka Batin, Cinta, dan Kebuntuan Hidup
Dibaca: 613 Kali
Kronologi Pria Ditemukan Tewas Tergantung Pohon di Legian
Dibaca: 499 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan