Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 6 November 2026
Denpasar Selamatkan Aset Daerah Rp3,46 Triliun
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar mencatat penyelamatan keuangan daerah sebesar Rp3,46 triliun hingga Triwulan III 2026. Capaian tersebut berasal dari penertiban dan sertifikasi aset tanah milik pemerintah daerah sebagai bagian dari penguatan tata kelola aset serta upaya pencegahan korupsi.
Selain pengamanan aset, Pemkot Denpasar juga mengoptimalkan pendapatan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah. Hingga Oktober 2026, realisasi pajak daerah mencapai Rp1.699,74 miliar atau 89,58 persen dari target Rp1.897,38 miliar.
Capaian tersebut dipaparkan Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Perbaikan Tata Kelola pada Pemerintah Daerah se-Wilayah Bali, Kamis (5/11), di Gedung Wiswa Sabha, Kantor Gubernur Bali.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, Kasatgas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V.2 KPK RI, Nurul Iksan Al Huda, serta para bupati se-Bali. Jaya Negara hadir didampingi Sekretaris Daerah Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya.
1.867 Bidang Tanah Pemkot Denpasar Bersertifikat
Berdasarkan laporan kinerja hingga Triwulan III 2026, total penyelamatan keuangan daerah Kota Denpasar mencapai Rp3.469.030.359.666,83. Nilai tersebut berasal dari 1.867 bidang tanah milik pemerintah daerah yang telah memiliki sertifikat resmi atau mencapai 96,99 persen dari total 1.925 bidang tanah.
Rinciannya, sebanyak 1.308 bidang merupakan tanah jalan dengan nilai aset Rp2,45 triliun. Kemudian, 180 bidang tanah fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos/fasum) bernilai Rp65,17 miliar, serta 379 bidang tanah lainnya dengan nilai Rp951,58 miliar.
Sementara itu, masih terdapat 74 bidang tanah yang belum bersertifikat. Pemkot Denpasar menargetkan penyelesaian sertifikasi secara bertahap pada 2026 dan 2027, dengan mempertimbangkan kelengkapan dokumen pendukung serta ketentuan regulasi.
"Sebagai wujud transparansi, Pemkot Denpasar melaporkan total kepemilikan gedung dan bangunan sebanyak 2.374 unit dengan nilai aset mencapai Rp1,64 triliun," jelasnya.
16 Bangunan Senilai Rp3,16 Miliar Tidak Ditemukan
Dalam penelusuran fisik aset bangunan, Pemkot Denpasar menemukan 16 unit aset atau sekitar 0,67 persen dari total 2.374 unit bangunan yang keberadaan fisiknya tidak ditemukan. Aset tersebut memiliki nilai Rp3,16 miliar dan mayoritas merupakan bangunan lama yang telah dibongkar.
Aset tersebut tersebar di sejumlah instansi, antara lain Bagian Tata Pemerintahan Setda, Dinas Perumahan, Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Menindaklanjuti temuan tersebut, Pemkot Denpasar melakukan penataan administrasi sesuai Permendagri Nomor 47 Tahun 2021. Langkah yang ditempuh meliputi reklasifikasi aset ke pos Aset Lain-lain dan pembentukan Surat Keputusan (SK) Tim Peneliti Penghapusan Aset.
Realisasi Pajak Denpasar Capai Rp1,69 Triliun
Di sektor pendapatan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Denpasar mencatat realisasi pajak daerah sebesar Rp1.699,74 miliar hingga Oktober 2026. Jumlah tersebut setara 89,58 persen dari target tahun berjalan sebesar Rp1.897,38 miliar.
Sejumlah jenis pajak bahkan telah melampaui target. Pajak Reklame mencapai 109,72 persen dengan realisasi Rp14,26 miliar. Kemudian, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Jasa Parkir mencapai 100,59 persen atau Rp8,05 miliar.
Sementara itu, PBJT Jasa Perhotelan mencatat realisasi Rp265,86 miliar atau 95,98 persen dari target.
Pemkot Denpasar juga terus mengejar piutang pajak yang tercatat per 31 Desember 2025 sebesar Rp719,54 miliar. Hingga Oktober 2026, tunggakan yang berhasil ditagih mencapai Rp89,30 miliar.
Sektor Pajak Restoran menjadi salah satu sektor dengan capaian penagihan yang cukup baik, yakni mencapai 51,99 persen.
Pemkot Denpasar Perkuat Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pajak
Untuk memaksimalkan penerimaan hingga akhir tahun anggaran, Pemkot Denpasar menggencarkan strategi intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah.
"Langkah intensifikasi mencakup pemberian insentif fiskal berupa penghapusan denda administratif, pemberian reward PBB-P2, optimalisasi mobil keliling, hingga pemanfaatan klaster digital melalui alat rekam PBJT," ungkapnya.
Adapun strategi ekstensifikasi dilakukan melalui kerja sama dengan pemerintah desa dan kelurahan serta Universitas Udayana. Kerja sama tersebut diarahkan untuk memverifikasi potensi objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) baru di lapangan.
Salah satu fokusnya adalah mengidentifikasi tanah kosong yang telah beralih fungsi menjadi bangunan sehingga potensi penerimaan pajak dapat terdata dan dioptimalkan.
"Langkah ini selaras dengan semangat falsafah Vasudhaiva Kutumbakam, yakni Denpasar untuk Semua, demi mewujudkan kota yang maju, transparan, dan bebas korupsi," kata Jaya Negara.
Editor: Redaksi
Reporter: Humas Denpasar
Berita Terpopuler
Luka Batin, Cinta, dan Kebuntuan Hidup
Dibaca: 634 Kali
Kronologi Pria Ditemukan Tewas Tergantung Pohon di Legian
Dibaca: 517 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan