Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




2 orang Guru Divonis 1,5 Bulan Penjara

Selasa, 25 November 2008, 19:10 WITA Follow
Beritabali.com

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BANGLI.

Dua oknum guru di Bangli divonis 1 bulan lima belas hari oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bangli, dalam sidang yang digelar Selasa (25/11). Mereka terbukti menghajar seorang warga di halaman sebuah pura.

 

Dua oknum guru yang divonis bersalah ini I Wayan Gingsih Kawi Yasa (49) dan I Made Widiana alias Kobar (41). Keduanya warga Karangsuwung Kelod , Tembuku Bangli.



Mereka tersangkut kasus pengeroyokan dengan korbannya Komang Suardana alias Jojong divonis. Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim Lucki Hermawati SH itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komang Nadiawati SH , yang menuntut terdakwa dengan ancaman hukuman tiga bulan penjara dipotong masa penahanan.

 

Terdakwa dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP

Kasus yang menyeret dua oknum PNS tersebut berawal dari pengeroyokan yang dilakukan dua terdakwa terhadap korban Komang Suardana 23 Mei lalu di jaba pura Dalem Sari, Karangsuwung Kelod.

Akibat aksi pengeroyokan yang dilakukan oleh dua oknum PNS yang berstatus sebagai guru tersebut korban mengalami luka di pipi kiri di bawah kelopak mata. 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/rob



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami