Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 25 Oktober 2026
4 Pengedar dan Pencetak Upal Dibekuk
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Tiga pengedar uang palsu(upal) dan satu orang pencetak upal,
Hari ini Minggu(29/7/2007)digulung oleh jajaran Polres Jembrana. Mereka ditangkap saat melakukan pembelian rokok di sebuah warung dengan menggunakan uang palsu pecahan Rp 100 ribu.
Kapolres Jembrana, AKBP I Nyoman Astawa mengungkapkan, dua pelaku yang pertama ditangkap adalah Dewa Km RY(28), dan Kadek ATY (20) keduanya warga Sawe, Munduk Waru, Kelurahan Dauh Waru Negara. Dari pengembangan selanjutnya polisi menangkap otak pembuatan upal Gede SPT asal Sesetan, Denpasar.
Dari keterangan SPT, polisi berhasil menangkap pencetak upal itu Gede WYG, yang bekerja di sebuah percetakan di kawasan Monang-Maning, Denpasar.
Dari pengakuan komplotan itu, mereka mencetak 85 lembar upal pecahan Rp 100 ribu. Yang sudah disita oleh polisi sebanyak 41 lembar, jadi masih ada 44 lembar lagi yang beredar. Saya menghimbau agar masyarakat hati-hati jika mendapatkan uang pecahan Rp 100 ribu. Hendaknya harus dilakukan perabaan, dan mengenali uang palsu," pesan Astawa.
Upal yang diedarkan oleh gerombolan ini, masih dikategorikan memiliki kwalitas buruk. Sebab, hanya mencetak dengan menggunakan printer biasa, sehingga sangat mudah dikenali.
Reporter: bbn/sas
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5645 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4583 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2516 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2182 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2178 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan