Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 27 Juli 2026
428 Narapidana di LP Kerobokan Mendapat Remisi
Badung
BERITABALI.COM, BADUNG.
Pada peringatan kemerdekaan Indonesia ke-62, Departemen Kehakiman Hukum dan HAM memberikan remisi kepada 428 narapidana di LP Kerobokan, Kuta Badung.
Potongan hukuman diberikan mulai dari satu bulan sampai enam bulan, 27 napi diantaranya langsung bebas.
Dari 428 napi Kerobokan yang mendapat remisi, 10 diantaranya merupakan terpidana bom Bali 1 dan 2. Para napi mendapat remisi dua bulan hingga tiga bulan.
Napi Bom Bali I yang mendapat remisi antara lain Andi Hidayat dan Abdul Rauf yang mendapatkan remisi lima bulan. Sedangkan napi bom Bali satu lainnya Cholili dan Wiwid mendapatkan remisi dua bulan.
Untuk warga asing ada tiga orang yang mendapatkan remisi. Ratu Mariyuana dari Australia, Schapelle Corby, tidak mendapat remisi karena ketahuan memiliki telepon selular di dalam sel.
“Corby kami nilai tidak memiliki kelakukan baik, yaitu memiliki handphone di dalam sel, yang diduga diselundupkan oleh keluarganya,†kata Kalapas Kerobokan, Ilham Djaya. (ags)
Reporter: bbn/ctg
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3870 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 1944 Kali
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1699 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 1567 Kali
Penembakan di Klub Malam Canggu, Dua Orang Terluka, Pelaku Diburu
Dibaca: 1519 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun