Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Selasa, 15 September 2026
5 Fraksi DPRD Tabanan Sepakat dengan Perubahan Perda RPJMD SB
Jumat, 9 Juni 2017,
14:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, TABANAN.
Beritabali.com, Tabanan. Lima Fraksi DPRD Kabupaten Tabanan memberikan pandangan umum mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Semesta Berencana (RPJMD SB) Kabupaten Tabanan, dalam sidang Paripurna DPRD di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Tabanan, Kamis (8/6).
[pilihan-redaksi]
Dalam sidang tersebut secara umum kelima fraksi, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Gabungan Nasdem Hanura sepakat menerima Ranperda yang diajukan dengan berbagai catatan dan masukan, untuk selanjutnya dilakukan pembahasan dalam rapat rapat kerja dengan OPD terkait dengan tahapan dan mekanisme yang berlaku.
Dalam pandangan umum Fraksi PDI Perjuangan yang dibacakan Ketua Fraksi I Nyoman Arnawa menyampaikan bahwa RPJMD perubahan ini, maupun RPJMD yang sudah berakhir maupun sedang berjalan, harus dikaji secara koperehensif dengan membandingkan hasil pencapaiannya sehingga kita mampu mencapai Visi, Misi yaitu Tabanan yang serasi.
"Pembahasan RPJMD perubahan ini kami minta kepada pihak eksekutif agar selalu melengkapi dengan data-data sebelumnya, sehingga kita dapat secara transparan dan mampu secara nyata mengetahui dan memahaminya, mampu menjawab serta mensinkronisasikan dengan RPJM Nasional, RPJMD Provinsi dengan RPJMD perubahan Kabupaten Tabanan,” tegas Arnawa.
Untuk Fraksi Partai Golkar dalam pandangan umumnya yang dibacakan I Nyoman Wirama Putra menyampaikan bahwa pada hakikatnya perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2016 dimaksudkan untuk menyelaraskan pembangunan daerah dengan kebijakan yang sifatnya nasional agar terjadi kesesuaian dan untuk menghindari ketimpangan di dalam pembangunan.
"RPJMD Kabupaten Tabanan ini disusun berpedoman peraturan perundang-undangan yang berlaku baik di tingkat pusat dan daerah dengan tetap mengacu kepada undang –undang nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah, maka perubahan regulasi ini akan sangat berpengaruh kepada rencana pembangunan jangka menengah daerah semesta berencana Kabupaten tabanan 2016-2021," kata Wirama
Sementara tiga fraksi lainnya, fraksi partai Gerindra, fraksi partai Demokrat dan fraksi gabungan Nasdem Hanura memberikan pandangan yang tidak jauh berbeda yaitu menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada pihak eksekutif karena sudah mengambil langkah cepat. [rls/tb/wrt]
Berita Tabanan Terbaru
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5328 Kali
02
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3441 Kali
03
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2249 Kali
04
05
De Gadjah Dorong Pariwisata Toleransi sebagai Kekuatan Bali
Dibaca: 1026 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Jumat, 11 September 2026
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Selasa, 1 September 2026
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026