Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 13 Agustus 2026
671 Hotel dan 200 Restoran di Badung sebagai Calon Penerima Dana Hibah
BERITABALI.COM, BADUNG.
Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Pariwisata siap mengajukan Calon Penerima Dana Hibah Pariwisata ke Pusat.
Berdasarkan Pengumuman Nomor : 556/559/Dispar tertanggal 30 Oktober 2020 yang ditandatangani oleh Plt. Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Badung Cokorda Raka Darmawan, diumumkan kepada pengusaha hotel dan restoran calon sementara penerima dana hibah pariwisata di Kabupaten Badung berdasarkan verifikasi dari tim verifikasi pelaksana dana hibah pariwisata di Kabupaten Badung, untuk memenuhi beberapa persyaratan sebelum diajukan ke pusat.
Menurut Plt. Kadis Pariwisata Cok Raka Darmawan, Minggu (1/11) kemarin, berdasarkan data hasil verifikasi sementara sebanyak 671 hotel dan 200 restoran akan disampaikan ke Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dengan terlebih dahulu memenuhi persyaratan yang ditentukan.
“Hotel dan restoran yang nanti dinyatakan lolos verifikasi sementara wajib menyerahkan persyaratan yang dibutuhkan. Misalnya Nama Perusahaan, Alamat Perusahaan, Nomor Rekening, NPWP, Surat Izin Usaha Pariwisata/Tanda Daftar Usaha Pariwisata yang masih berlaku, Surat Pernyataan Masih Beroperasi oleh pemilik serta bukti pembayaran PHPR Tahun 2019,” tegasnya seraya mengatakan bahwa pengumuman sudah dikirimkan kepada calon penerima dana hibah pariwisata termasuk persyaratannya.
Lebih lanjut Cok Raka Darmawan mengatakan persyaratan sudah dapat diterima mulai hari Senin, 2 November 2020 dari pukul 08.30 WITA sampai dengan pukul 16.00 WITA di Kantor Dinas Pariwisata Kabupaten Badung di Puspem. Dan selanjutnya persyaratan ini akan disampaikan ke Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk mendapatkan verifikasi dan diusulkan untuk mendapat rekomendasi sebagai penerima dana hibah pariwisata tahun 2020.
Cok Raka Darmawan yang juga menjabat Asisten III ini juga menyampaikan apabila ada usaha hotel dan restoran yang belum masuk datanya dan sudah memenuhi syarat bisa langsung mengajukan ke Dinas Pariwisata.
“Apabila ada usaha hotel dan restoran belum masuk dalam daftar pengumuman ini, kami persilakan untuk menyampaikan langsung ke Dinas Pariwisata dengan membawa data persyaratan seperti yang kami sebutkan tadi,” ujar pria yang juga pernah menjabat Kadis Pariwisata ini.
Pengumuman ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor : KM/074/PL.07.02/M-K/2020 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor : KM/694/PL.07.02/M-K/2020 tentang Petunjuk Teknis Hibah Pariwisata Dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Nasional Tahun Anggaran 2020.
Reporter: Humas Badung
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4502 Kali
Siswi SMP di Sidakarya Diduga Diperkosa Karyawan Ayahnya
Dibaca: 2313 Kali
Pria 28 Tahun Diduga Tewas Gantung Diri di Belakang Rumah Payangan
Dibaca: 1938 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1588 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 1031 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun