Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Anggaran Pilkel Serentak Tabanan Rp880 Juta

Senin, 18 Oktober 2021, 11:40 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Anggaran Pilkel Serentak Tabanan Rp880 Juta.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

Pemerintah Kabupaten Tabanan menyiapkan anggaran senilai Rp880 juta untuk pelaksanaan Pemilihan Perbekel (Pilkel). 

Dalam Pilkel serentak kali ini dari 133 Desa di Tabanan sebanyak 22 Desa akan berebut jabatan kepala desa.

“Jika tidak ada halangan 19 Oktober ini akan digelar pengundian nomor urut pasangan calon,” kata pelaksana Tugas Sekretaris DPMD Tabanan, I Wayan Carma, Minggu (17/10).

Tahapan pilkel Tabanan telah menyelesaikan penetapan calon perbekel. Selanjutnya tahapan pengundian nomor urut, kampanye dan hari H pemungutan suara yang jadwalnya pada 31 Oktober 2021 mendatang.

Panitia Kabupaten pun juga telah menyiapkan bilik suara, kotak suara, paku, tinta dan tanda pemilih serta kertas suara. Bahkan DPMD Tabanan telah menerima hibah bilik TPS dari KPU yang segera akan disalurkan kepada desa yang menggelar Pilkel. 

Tahapan Pilkel sempat terjadi penundaan, karena pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. 
Kendati sempat tertunda, namun dia memastikan setiap tahapan demi tahapan Pilkel prosesnya tidak ada terganggu. 

“Pilkel serentak 22 Desa di Tabanan akan tetap digelar pada 31 Oktober mendatang,” ujarnya.

Carma menyebut jika mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2020 perubahan kedua atas Permendagri Nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepada desa. 

Beberapa syarat penyelenggaran Pilkel Serentak di tengah pandemi Covid-19. Pelaksanaannya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan Covd-19. 

Petugas atau panitia penyelenggara saat pemungutan suara lengkap dengan penggunaan alat pelindung diri, makser serta sarung tangan. Menghindari adanya kerumunan pada tempat pemungutan suara. Kemudian panitia menyediakan tempat cuci tangan dan tak lupa pengecekan suhu tubuh masyarakat yang datang ke TPS.

Pengundian nomor urut hingga kampanye calon perbekel dilarang melakukan segala bentuk kegiatan yang berpotensi menciptakan kerumunan. 

Dilarang Konvoi, deklarasi yang mengundang massa dan kerumunan. Kampanye dilakukan secara daring. 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/tab



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami