Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 20 September 2026
Aturan Tenaga Kerja
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi sedang menyusun aturan baru tentang ketenaga kerjaan.
Satu hal penting dalam aturan baru tersebut adalah perubahan aturan tentang sistem tenaga kerja "outsourcing" atau tenaga kontrak.
" Aturan baru tersebut akan kami keluarkan secepatnya, selambat-lambatnya akhir bulan Oktober 2012," kata Muhaimin Iskandar di Sanur (23/10/2012), di sela-sela kegiatan pertemuan tahunan "Asian Productivity Organization"(APO). Aturan baru tentang tenaga kerja itu nantinya akan mengatur pelaksanaan sistem kerja "outsourcing", yang mengacu kepada UU Nomor 13 Tahun 2004 tentang Ketenagakerjaan. Dalam aturan baru ini, pekerjaan pokok atau pekerjaan inti tidak boleh di"outsourcing"kan.
Tenaga kerja yang boleh menggunakan tenaga "Outsourcing" hanya ada lima jenis yakni keamanan, pelayanan kebersihan, transportasi, katering dan pekerjaan penunjang penambangan.
Reporter: bbn/psk
Berita Terpopuler
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 7957 Kali
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5641 Kali
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3543 Kali
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2389 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan