Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 11 Agustus 2026
Bali United Dapat Sanksi Bayar Rp50 Juta dari Sidang Komdis PSSI
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Lima putusan dikeluarkan setelah Komite Disiplin (Komdis) PSSI kembali bersidang per 18 Juli 2023.
Salah satu putusan yang paling mendapat sanksi terbesar adalah Bali United. Tim asuhan Teco tersebut harus membayar denda Rp50 juta akibat pelanggaran yang dilakukan.
Bali United harus membayar denda Rp50 juta berkaitan dengan kartu kuning. Pasalnya, ada lima penggawa Serdadu Tridatu mendapatkannya saat laga lanjutan BRI Liga 1 melawan Madura United pada 15 Juli lalu.
Sanksi berikutnya dijatuhi kepada Asep Berlian, pemain Dewa United. Sang pemain dijatuhi sanksi karena melakukan tekel keras yang luput dari perhatian perangkat pertandingan.
Asep Berlian dilarang bertanding dalam tiga pertandingan ditambah denda Rp10 juta. Selain itu, pelatih Dewa United, Jan Olde Riekerink juga ditegur keras karena tak memakai ID card dalam pertandingan.
Sanksi lainnya diberikan untuk penggawa Madura United, Muhammad Tahir. Ia terbukti menerima kartu merah langsung setelah menyikut pemain Bali United pada 15 Juli lalu. Dendanya sebesar Rp10 juta dan larangan sebanyak dua pertandingan.
Lalu, terakhir ada untuk Try Hamdani Goentara, pemain RANS Nusantara FC juga menerima hukuman serupa. (sumber: suara.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4467 Kali
Siswi SMP di Sidakarya Diduga Diperkosa Karyawan Ayahnya
Dibaca: 2261 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1566 Kali
Pria 28 Tahun Diduga Tewas Gantung Diri di Belakang Rumah Payangan
Dibaca: 1155 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 1015 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun