Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 20 September 2026
Bawa Paket Narkoba, Serka Suryono Divonis 4 Tahun
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Pengadilan Militer Denpasar menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Sersan Kepala Suryono, anggota TNI Kodim 1611 Badung, Bali. Dalam sidang ia terbukti bersalah menjadi kurir narkotika.
"Menghukum terdakwa 4 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata ketua majelis hakim, Letkol Sugeng Sutrisno, Selasa (14/8/2012).
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa oditur militer Kapten Ferry Irawan yakni 6 tahun penjara. Jaksa menyebut terdakwa bersalah memiliki narkotika berupa 64 butir ekstasi dan 5,2 gram sabu-sabu. Terdakwa dijerat pasal 112 ayat 1 dan 2 serta pasal 115 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menanggapi putusan hakim, Serka Suryono mengaku pikir-pikir untuk mengajukan banding. Serka Suryono ditangkap 6 anggota Polda Bali saat mengambil paket berisi narkoba di perusahaan jasa ekspedisi Gunung Harta, di Jalan Diponegoro Denpasar, 26 April 2012.
Reporter: bbn/psk
Berita Terpopuler
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 7768 Kali
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5631 Kali
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3527 Kali
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2385 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan