Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 11 Juni 2026
Bawaslu Tabanan Gelar Simulasi Penyelesaian Sengketa Pemilu
BERITABALI.COM, TABANAN.
Untuk mempermudah penyelesaian masalah Pemilu, Bawaslu Tabanan menggelar simulasi sengketa pemilu yang bekerjasama dengan KPU Tabanan di Kantor Bawaslu Tabanan, Selasa (30/11).
Dalam simulasi, pertama Bawaslu Tabanan membentuk majelis musyawarah. Majelis musyawarah ini yang nantinya mengurus sengketa Pemilu yang berasal dari anggota Bawaslu yang terdiri dari ketua majelis musyawarah dan anggota majelis musyawarah.
Majelis musyawarah memfasilitasi penyampaian permohonan pemohon, penyampaian jawaban termohon, pemeriksaan alat bukti, penyampaian kesimpulan pihak pemohon, termohon, serta dari pihak terkait.
Majelis musyawarah mendengarkan keterangan saksi-saksi oleh pemohon dan termohon dan saksi dari pihak terkait setelah penyampaian jawaban.
Pemohon dan termohon dapat menyampaikan kesimpulan secara tertulis paling lama satu hari terhitung sejak selesainya pemeriksaan alat bukti.
Pimpinan musyawarah menanyakan kepada pemohon, termohon, dan pihak terkait sengketa pemilu apakah ada yang dapat disepakati baik terhadap permohonan pemohon maupun jawaban atau tanggapan termohon dan pihak terkait.
Majelis musyawarah membacakan putusan penyelesaian sengketa Pemilihan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Putusan ditetapkan dan ditandatangani oleh majelis musyawarah Bawaslu Kabupaten Tabanan dalam musyawarah terbuka penyelesaian sengketa pemilihan.
Apabila ada para pihak yang tidak menerima keputusan tersebut dapat mengajukan banding pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara paling lambat 3 hari sejak keputusan dibacakan. Jangka waktu musyawarah penyelesaian sengketa proses pemilihan adalah 12 hari kalender terhitung sejak permohonan sengketa diregistrasi.
Kabag Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum Bawaslu Tabanan Made Aji Swardhana mengatakan, dilaksanakannya simulasi musyawarah terbuka penyelesaian sengketa adalah salah satu program Bawaslu untuk lebih belajar mengenai tata cara penyelesaian sengketa.
“Bisa lebih sigap jika nantinya memang ada pelanggaran yang terjadi pada saat perhelatan pemilihan,” ujarnya.
Reporter: bbn/tab
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli