Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 31 Oktober 2026
Bayar Denda Rp. 50 Ribu, 2 PSK Dibebaskan
BERITABALI.COM, BULELENG.
Dua Pekerja Seks Komersil (PSK) yang diciduk polisi di Dusun Tegal Lantang, Desa Pengulon Kecamatan Gerokgak, Kamis (17/4) dibebaskan setelah membayar denda Rp. 50.000,- dalam sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Singaraja. Sidang dengan Hakim Tunggal Sriwati dibantu eksekutor pengganti Ketut Berata dari Kejaksaan Negeri Singaraja memutuskan Nurul Kotimah (39) asal Desa Sidimoro Bululawang Malang dan Novi Cristianti (29) asal Rogojampi Banyuwangi telah melakukan praktek prostitusi,
Hakim tunggal Sriwati mengganjar kedua PSK tersebut dengan denda Rp. 50.000 serta biaya perkara Rp. 2.000. Kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar peraturan daerah nomor 2 tahun 1993 tentang perbuatan pelacuran. Hakim tunggal Sriwati menyampaikan hal-hal yang memberatkan terdakwa berupa bahaya penularan HIV/Aids serta perbuatan terdakwa melanggar norma-norma agama.
”Kedua pelaku telah melakukan praktek prostitusi dan melanggaran perda yang telah ditetapkan, sehingga harus membayar denda Rp. 50.000 atau kurungan penjara selama 3 hari,” ungkap Hakim Tunggal Sriwati Sebelumnya, Operasi Kepolisian dengan sandi Operasi Pekat 2008 dengan menyasar praktek prostitusi, berhasil mengamankan Nurul Kotimah dan Novi Cristianti sebagai Pekerja Seks Komersil serta Paryem alias Iyem (40) seorang Mucikari yang mempekerjakan sekaligus menampung kedua PSK tersebut yang amsih ditahan di Mapolsektif Gerokgak.
Reporter: bbn/sin
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 6011 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4692 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2664 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2342 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2241 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan