Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 31 Oktober 2026
Berkas Winasa Dilimpahkan ke Kejati
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Akhirnya, berkas perkara Mantan Bupati Jembrana 2000-2010 I Gede Winasa dilimpahkan dari Sat IV Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Kepolisian Daerah Bali ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, pada Rabu (26/1) pagi.
Dalam kasus ini, Winasa dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 2, 3, dan 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 ayat (1) juncto pasal pasal 65 dan 64 KUHP.
Winasa dilimpahkan ke Kejati didampingi kuasa hukumnnya dari Kantor Pengacara OC Kaligis, Ani Andreani dan Fernandes SH. Dengan mengenakan celana pendek dan baju batik, Winasa terus tersenyum dihadapan wartawan.
Mantan bupati yang banyak mendapat anugerah Museum Rekor Indonesia diduga melakukan tindak pidana korupsi pengadaan pabrik kompos. Pengadaan ini diduga merugikan keuangan negara senilai Rp 2,3 miliar.
Selain Winasa, kasus korupsi ini juga menyeret empat pejabat lain yakni I Gusti Ketut Muliartha (Direktur Perusahaan Daerah Jembrana), I Gusti Agung Permadi (Direktur CV Puri Bening), Nyoman Gede Sadguna (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) dan I Nyoman Suryadi (mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Lingkungan Hidup Jembrana). Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali Yudhi Sutoto sudah mengirimkan surat pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Negara.
Guna menghadapi persidangan Winasa, Yudhi Sutanto menunjuk empat jaksa penuntut umum yakni, I Wayan Sumadana, Purwanti Murtiasih, Ida Ayu Alit dan Gede Raka Arimbawa.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Dan Humas Kejati Bali, Eko Indarno SH menyatakan, pihaknya belum menentukan waktu persidangan mantan Bupati ini. Pasalnya, pihak Kejati masih menunggu pelimpahan dari Kejari Negara.
"Winasa ditahan di LP Negara dan kita masih menunggu hasil pelimpahan ke Kejari Negara, " kata Eko. Menyoal penangguhan terhadap Winasa, kuasa hokum Winasa, Ani Andreani SH menyatakan, pihaknya akan terus mengupayakan penangguhan. Walau penangguhan tidak diijinkan Polda Bali, pihaknya akan mengupayakan di Kejaksaan. Kita akan layangkan surat penangguhan ke Kejaksaan," terang Ani.
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 6022 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4692 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2664 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2351 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2244 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan