Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 12 September 2026
Bunuh Kelian, Cewek Kafe Divonis 7 Tahun
Tabanan
BERITABALI.COM, TABANAN.
Seorang Cewek Kafe bernama Ni Putu Dewi Kusumawati (23) divonis 7 tahun penjara dalam sidang kasus pembunuhan kelian (tetua) adat Tibu Biyu, Kerambitan, I Dewa Ketut Wikancana, di PN Tabanan, Selasa (23/9).
Atas putusan itu penasehat hukum terdakwa I Wayan Artayasa menyatakan tidak banding karena putusan itu dianggap wajar apalagi dikurangi masa tahanan.
Ketua Majelis Hakim I Wayan Wirjana sebelum memutuskan vonis mengatakan, berdasarkan bukti-bukti hukum, terdakwa dinyatakan bersalah secara sengaja menghilangkan nyawa seseorang.
Dalam putusannya, majelis hakim menjelaskan, berdasarkan alat bukti utama berupa pisau, sesuai dengan luka pada dada kiri korban.
Terdakwa langsung kalap setelah mendengar korban menghina
keluarganya saat mereka menghabiskan malam minggu di kafe Joged 13 Januari lalu.
Vonis majelis hakim lebih ringan 3 tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa dengan hukuman selama 10 tahun penjara.
Mendengar putusan itu, terdakwa langsung tertunduk dan meneteskan air matanya. Terdakwa yang ditemani ayah kandung dan adik perempuannya hanya diam seribu bahasa.
Dalam persidangan terdakwa mengakui kalau dirinya telah dijadikan wanita simpanan oleh korban. (nod)
Reporter: bbn/rob
Berita Terpopuler
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3317 Kali
Anak-anak Bakar Tisu, Rumah di Banyuning Buleleng Ludes Terbakar
Dibaca: 785 Kali
Desil Warga Jehem Bangli Lompat dari 2 ke 7, Ini Masalahnya
Dibaca: 725 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan