Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Bunuh Kelian, Cewek Kafe Divonis 7 Tahun

Tabanan

Selasa, 23 September 2008, 17:49 WITA Follow
Beritabali.com

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

Seorang Cewek Kafe bernama Ni Putu Dewi Kusumawati (23) divonis 7 tahun penjara dalam sidang kasus pembunuhan kelian (tetua) adat Tibu Biyu, Kerambitan, I Dewa Ketut Wikancana, di PN Tabanan, Selasa (23/9).

Atas putusan itu penasehat hukum terdakwa I Wayan Artayasa menyatakan tidak banding karena putusan itu dianggap wajar apalagi dikurangi masa tahanan.



Ketua Majelis Hakim I Wayan Wirjana sebelum memutuskan vonis mengatakan, berdasarkan bukti-bukti hukum, terdakwa dinyatakan bersalah secara sengaja menghilangkan nyawa seseorang.

Dalam putusannya, majelis hakim menjelaskan, berdasarkan alat bukti utama berupa pisau, sesuai dengan luka pada dada kiri korban.



Terdakwa langsung kalap setelah mendengar korban menghina
keluarganya saat mereka menghabiskan malam minggu di kafe Joged 13 Januari lalu.

Vonis majelis hakim lebih ringan 3 tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa dengan hukuman selama 10 tahun penjara.



Mendengar putusan itu, terdakwa langsung tertunduk dan meneteskan air matanya. Terdakwa yang ditemani ayah kandung dan adik perempuannya hanya diam seribu bahasa.

Dalam persidangan terdakwa mengakui kalau dirinya telah dijadikan wanita simpanan oleh korban. (nod)

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/rob



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami