Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 31 Oktober 2026
Bupati Badung Terancam Masuk Penjara
Beritabali.com, Kreneng
BERITABALI.COM, BADUNG.
Pembongkaran 16 tower di Badung bakal menyeret Bupati Badung AA Gde Agung dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Wayan Adi Arnawa, menjadi tersangka. Kelak, jika pemeriksaan saksi saksi telah selesai, kedua pejabat Badung itu akan diperiksa dalam waktu yang tidak lama.
“Polisi tinggal menunggu hasil pemeriksaan saksi saksi, setelah itu Bupati Badung dan Kepala Sat Pol PP,” ujar Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. I Gde Sugianyar, Jumat (28/8).
Dijelaskan, dari pemeriksaan yang dilakukan hingga saat ini, kemungkinan besar akan ada tersangka dari Pemda Badung. Sebab, yang menjadi persoalan adalah, (sesuai laporan pihak operator selular ke Polda Bali, Red), telah terjadi pengerusakan dan bukan masalah ijin mendirikan bangunan (IMB).
“Pelapor melaporkan pengerusakan dan bukan pembongkaran tower. Dalam laporannya, saat pembongkaran, sejumlah peralatan yang ada tower dirusak,” ungkapnya didampingi Kasat 1 Dit Reskrim Polda Bali AKBP Ahmad Nurkwahid.
Detailnya, jika dilihat dari kasus yang terjadi, pihak Badung) bisa dikenakan pelanggaran soal UU telekomunikasi. Dimana, pada intinya, Undang undang itu, berbunyi melakukan gangguan fisik dan elektromagnetif dalam rangka penyelanggaraan telekomunikasi. Tak tanggung-tanggung, UU No. 36 Tahun 1999 tentang telekomunikasi, bisa dihukum enam tahun penjara bagi yang melakukan pelanggaran.
Tentunya, yang bakal diseret sebagai tersangka dalam hal ini adalah atas nama Pemda Badung. Yakni Kepala Sat Pol PP dan atasannya, Bupati Badung AA Gde Agung. Keduanya dinilai memiliki kendali melakukan pembongkaran 16 tower dikawasan Badung dan sekitarnya.
’’Untuk memeriksa Bupati Badung harus sesuai prosedur, itu akan dilakukan secepatnya,” urainya jelas.
Informasi menyebutkan, belum lama ini, pihak Pemkab Badung melakukan pembongkaran terhadap 16 tower dikawasan Badung dan sekitarnya. Akibatnya, pihak operator selular melaporkan Kepala Sat Pol PP dan Bupati Badung ke Polda Bali. Laporannya, terkait perusakan barang-barang jaringan telekomunikasi serta gangguan layanan telekomunikasi, pasca pembongkaran tower. (Spy)
Reporter: bbn/rob
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 6012 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4692 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2664 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2342 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2241 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan