Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Catat, Ini Jadwal SKD CPNS dan P3K di Pemkab Tabanan

Rabu, 29 September 2021, 22:40 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Catat, Ini Jadwal SKD CPNS dan P3K di Pemkab Tabanan.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

Pemerintah Kabupaten Tabanan akan menjadwalkan seleksi kompetensi dasar (SKD) pelamar CPNS dan P3K Non Guru yang akan dimulai 6 Oktober sampai 13 Oktober mendatang di Denpasar. 

Pelaksana tugas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Made Agus Harta Wiguna dikonfirmasi mengatakan, sesuai dengan jadwal yang telah diterima dari BKN  Kanreg  Bali Nusra, pelaksna SKD bagai CPNS dan P3K non-Guru mulai 6 Oktober sampai 13 Oktober. SKD CPNS 6-16 Oktober dan 13 Oktober khusus untuk P3K Non-Guru. 

“Sesuai jadwal, SKD untuk Tabanan 6-13 Oktober,” ungkapnya, Rabu (29/9).

Pelaksanaa SKD akan dibagi dalam tiga kelas/lokasi dengan jumlah peserta per-sesi sebanyak 200 orang peserta. Total ada 3.775 pelamar dinyatakan lulus seleksi administrasi untuk CPNS yang akan mengikuti SKD. Sedangkan untuk P3K Non Guru 2 orang.

Pria yang saat ini menjabat sebagai Asisten III Sekda Tabanan ini menjelaskan, dalam pelaksanaan SKD nantinya berlokasi di Kantor BPSDM Provinsi Bali. Per-sesi, akan diikuti oleh 200 orang di tiga kelas/lokasi berbeda. 

Pelaksanaan akan menerapkan protokol Kesehatan yang sangat ketat sesuai dengan acuan dari Satgas Penanganan Covid 19 pusat, artinya berlaku secara nasional di seluruh Indonesia. 

“Pelaksanaannya nanti akan menerapkan Protokol Kesehatan yang sangat ketat sesuai acuan Satgas Nasional,” tegasnya.

Mantan Kadis Perhubungan Tabanan ini menjelaskan, sebelum mengikuti pelaksanaan SKD ini, pihaknya di BKPSDM Tabanan juga sudah menyebar informasi mengenai kelengkapan wajib yang perlu dilengkapi saat mengikuti tes. Di antaranya adalah seperti membawa kartu ujian peserta, membawa sertifikat vaksin minimal vaksin pertama, surat keterangan rapid atau PCR, dan juga wajib mengisi surat Deklarasi Sehat yang bisa diisi lewat SSCASN masing-masing pelamar.

Kemudian, sesuai surat, untuk Provinsi Bali, Jawa dan Madura tersebut pesertanya wajib mengantongi minimap vaksinasi tahap pertama, rapid antigen berlaku 1x24 jam, swab pcr 2x24 jam sebelum pelaksanaan. 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/tab



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami