Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Curi Kopi 12 Karung, Pekak Dipenjara

Pupuan

Rabu, 17 September 2008, 16:49 WITA Follow
Beritabali.com

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

Seorang pekak atau kakek berinisial WL (65), warga Banjar Galiukir Kelod, Desa Kebon Padangan, Pupuan ditahan polisi karena terbukti mencuri 12 karung kopi milik Gede Putra di subak Abiantabia, Banjar Galiukir Kelod, Desa Kebon Padangan, Pupuan.



Sebenarnya aksi pencurian yang dilakukan oleh pekak WL sudah dilakukan sejak 18 Juli lalu, namun baru diketahui bulan September 2008. Karena kesal korban pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Pupuan.



Tersangka akhirnya digelandang ke kantor Polsek tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya mencuri kopi milik korban.



"Kini tersangka telah ditahan di Polsek Pupuan guna proses hukum selanjutnya," jelas Pahumas Polres Tabanan AKP I Made Mundra seijin Kapolres Tabanan, Rabu (17/9). (nod)

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/rob



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami