Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 11 September 2026
Curi Kopi 12 Karung, Pekak Dipenjara
Pupuan
BERITABALI.COM, TABANAN.
Seorang pekak atau kakek berinisial WL (65), warga Banjar Galiukir Kelod, Desa Kebon Padangan, Pupuan ditahan polisi karena terbukti mencuri 12 karung kopi milik Gede Putra di subak Abiantabia, Banjar Galiukir Kelod, Desa Kebon Padangan, Pupuan.
Sebenarnya aksi pencurian yang dilakukan oleh pekak WL sudah dilakukan sejak 18 Juli lalu, namun baru diketahui bulan September 2008. Karena kesal korban pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Pupuan.
Tersangka akhirnya digelandang ke kantor Polsek tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya mencuri kopi milik korban.
"Kini tersangka telah ditahan di Polsek Pupuan guna proses hukum selanjutnya," jelas Pahumas Polres Tabanan AKP I Made Mundra seijin Kapolres Tabanan, Rabu (17/9). (nod)
Reporter: bbn/rob
Berita Terpopuler
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3312 Kali
Anak-anak Bakar Tisu, Rumah di Banyuning Buleleng Ludes Terbakar
Dibaca: 782 Kali
Desil Warga Jehem Bangli Lompat dari 2 ke 7, Ini Masalahnya
Dibaca: 724 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan