Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 5 Mei 2026
Curi Kopi 12 Karung, Pekak Dipenjara
Pupuan
BERITABALI.COM, TABANAN.
Seorang pekak atau kakek berinisial WL (65), warga Banjar Galiukir Kelod, Desa Kebon Padangan, Pupuan ditahan polisi karena terbukti mencuri 12 karung kopi milik Gede Putra di subak Abiantabia, Banjar Galiukir Kelod, Desa Kebon Padangan, Pupuan.
Sebenarnya aksi pencurian yang dilakukan oleh pekak WL sudah dilakukan sejak 18 Juli lalu, namun baru diketahui bulan September 2008. Karena kesal korban pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Pupuan.
Tersangka akhirnya digelandang ke kantor Polsek tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya mencuri kopi milik korban.
"Kini tersangka telah ditahan di Polsek Pupuan guna proses hukum selanjutnya," jelas Pahumas Polres Tabanan AKP I Made Mundra seijin Kapolres Tabanan, Rabu (17/9). (nod)
Reporter: bbn/rob
Berita Terpopuler
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 494 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 385 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 379 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik