Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 30 Oktober 2026
Diceramahi, Dewan Jembrana Protes
Beritabali.com, Negara
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Dengan dalih prosedur, anggota DPRD Jembrana protes atas kehadiran tim ahli hukum untuk memberikan penjelasan terkait penyusunan Tata Tertib DPRD Jembrana 2009-2014. Pasalnya, sejumlah anggota dewan merasa tidak pernah dilibatkan dalam rencana menghadirkan tim ahli tersebut yang merupakan inisiatif dari sekretariat dewan.
Dari informasi yang dihimpun, Senin (24/8), kehadiran tiga profesor masing-masing Prof. DR. Nurjaya, Prof. DR. Ngurah Wiracana, SH. MH dan Prof. DR. Latief membuat sejumlah anggota dewan bingung lantaran sejak awal mereka merasa tidak dilibatkan dalam penyusunan agenda tersebut.
Kendati demikian, mereka tetap serius mengikuti kuliah gratis tersebut. Sesekali mereka tampak mencatat apa yang dikatakan oleh pakar hukum tersebut.
Dalam sesi tanya jawab seusai ketiga pakar hukum itu memberikan pemaparan, anggota dewan melontarkan protes terhadap agenda kuliah gratis yang idenya datang dari Sekretaris Dewan (Sekwan).
Ketut Sugiasa, Ketua Fraksi PDIP mengatakan dirinya senang menerima penjelasan dari pakar hukum tersebut namun dirinya mempertanyakan prosedur menghadirkan ketiga profesor tersebut.
“Tolong Sekwan sebelum mengambil keputusan atau inisiatif berkoordinasi dulu dengan kami supaya di kemudian hari tidak menimbulkan masalah yang masuk ke ranah hukum,” protes Sugiasa.
Tambah Sugiasa, rapat-rapat sebelumnya yang membahas tata tertib dewan belum sampai masuk ke ranah hukum lantaran masih menunggu Undang-Undang Susduk maupun peraturan pemerintah (PP) yang hingga kini belum turun.
“Kami tidak mau salah dari awal sampai akhir akan salah dan ujung-ujungnya kami masuk bui,” tandasnya. Hal senada disampaikan anggota FPDIP, I Nyoman Suheng Kusumayasa.
Menurutnya rapat paripurna adalah kegiatan dewan sehingga dirinya khawatir kehadiran tiga pakar hukum ini berimplikasi kepada anggaran dewan.
“Kalau kehadiran pakar hukum ini dibiayai eksekutif kita bersyukur. Jika menggunakan anggaran dewan jelas harus melalui persetujuan kita. Ini penting saya tanyakan karena kita tidak tahu agenda ini,” terangnya.
Di sisi lain, lanjut Suheng, dewan sendiri sudah punya staf ahli yang dibiayai dari anggaran dewan. “Kami sudah punya staf ahli yang anggarannya ada di DPRD. Lalu kenapa Sekwan mendatangkan tim ahli lain. Saya minta Sekwan mengkonfimasi persoalan ini,” tandasnya.
Menanggapi protes dewan itu, Sekwan I Made Suwerna Arbawa mengatakan yang didatangkan ini adalah tim ahli dan bukan staf ahli berdasarkan inisiatif dari sekretariat dewan dengan biayanya dibebankan pada anggaran sekretariat DPRD.
“Biaya yang digunakan bukan dari anggaran DPRD atau dibiayai ekskutif tetapi menggunakan anggaran sekretariat yang memang ada posnya di RKA (Rencana Kerja Anggaran, red). Kehadiran tim ahli ini juga sifatnya insidentil saja. Jangan khawatir akan ada masalah hukum nantinya,” terang Suwerna. (dey)
Reporter: bbn/rob
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5988 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4674 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2652 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2312 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2233 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan