Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 26 Oktober 2026
Diciduk Setelah 5 Bulan Jadi TO
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Usaha petugas Trantib Kelurahan Gilimanuk, Melaya untuk menciduk pasangan suami istri (pasutri) Ragil Yuliono (36) dan Ikkoh Rofikah (29) akhirnya tercapai. Pasutri tanpa identitas alias bodong asal Desa Sibulungan, Ceruring, Banyuwangi diciduk setelah 5 bulan menjadi target operasi (TO).
Lurah Gilimanuk, I Ketut Eko Susilo, Kamis (30/10 mengatakan pencidukan diawali dengan adanya informasi dari penduduk kalau di rumah kost milik Rusmini di Lingkungan Asih Timur, Gilimanuk tinggal pasutri bodong sejak 5 bulan yang lalu. "Mereka cukup licin untuk menghindar dari operasi penertiban penduduk yang sering kita gelar," ujar Eko.
Lanjut Eko, untuk menghindari operasi penertiban, Ragil Yuliono yang menjadi kepala buruh di salah satu kontraktor, selalu membawa serta istrinya ke lokasi kerjanya yang berpindah-pindah namun masih di wilayah Jembrana. "Pasutri ini baru datang jika situasi aman dari penertiban penduduk baik yang dilakukan oleh lingkungan setempat maupun kelurahan. Pantaslah saat dicari ke kostnya, pasutri ini tidak ada," terangnya.
Ditambahkan Eko, sepandai-pandainya menghindar, akhirnya pasutri ini berhasil diciduk dan langsung digiring ke kantor Kelurahan Gilimanuk untuk dimintai keterangan. "Dari pengakuan, mereka mengakui kalau sudah tinggal di Gilimanuk 5 bulan yang lalu dengan tidak mengantongi identitas sebagai penduduk pendatang," tambahnya.
Menurut Eko, mereka dinyatakan bersalah karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Jembrana Nomor 11 tahun 1996 tentang Kependudukan. "Setelah dimintai keterangan pasutri itu kita serahkan ke KP3 Gilimanuk untuk proses tipiringnya," jelasnya.
Dalam sidang yang digelar Kamis (30/10), majelis hakim pengadilan negeri (PN) Negara yang menyidangkan pasutri itu menjatuhkan vonis denda masing-masing Rp.50 ribu untuk Ragil Yuliono dan Rp. 30 ribu untuk Ikkoh Rofikah. "Setelah membayar denda keduanya kita pulangkan ke daerah asalnya," ucapnya.
Eko mengungkapkan operasi penertiban penduduk pendatang duktang ini akan terus dilakukan untuk menghapus kesan kalau Gilimanuk menjadi tempat penampungan dan transit duktang bodong. "Kami ingin menghapus image miring kalau Gilimanuk menjadi penampungan atau tempat transit duktang bodong dengan melakukan operasi penertiban ini," pungkasnya.
Reporter: bbn/dey
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5862 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4608 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2578 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2218 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2200 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan