Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 31 Oktober 2026
Ditahan, Preman Pemerkosa Keponakan
Beritabali.com, Mengwi
BERITABALI.COM, BADUNG.
Tersangka Wayan Agus Suratman alias Agus Ableh (35), resmi ditahan jajaran Polres Badung. Preman kampung ini digiring ke penjara setelah memperkosa keponakannya sendiri, sebut saja Mawar.
Ditetapkannya tersangka sebagai pemerkosa, berdasar pertimbangan dari hasil visum et revertum rumah sakit Sanglah. Hasil visum menyebutkan, adanya luka dikelamin korban akibat desakan benda tumpul.
”Tersangka sudah ditahan,” kata Pahumas Polres Badung Kompol Gusti Ayu Sasih, Kamis (278).
Terbukti, tersangka dengan sengaja memperkosa korban saat rumah kos dalam keadaan sepi. Tersangka yang juga paman korban ini menyeret korban masuk kedalam kamar. Saat itu korban sedang makan didepan kamar kos orang tuanya.
Tersangka memanggil dan menyuruh korban membawa makanan kedalam kamar. Setelah pintu kamar ditutup dan dikunci, tersangka mengancam korban agar tidak berteriak.
Apabila berteriak, tersangka akan memanggil teman-temannya untuk menggilir korban. Dengan ancaman inilah, Mawar yang berusia 16 tahun, takut dan merelakan kegadisannya direnggut tersangka.
Usai melakukan perkosaan, korban lalu mengadukannya kepada orang tuanya dan selanjutnya dilaporkan ke Polres Badung.
“Tersangka awalnya tidak mengaku Katanya persetubuhan atas dasar suka sama suka, tapi kita sudah mendapatkan bukti yang kuat tersangka pelakunya,” tegas Gusti Ayu Sasih.
Diketahui Mawar, diperkosa pada Jumat (14/8) sekitar pukul 15.00 wita, ditempat kosnya di seputar rumah tinggal korban yang beralamat di Br. Negara Kelod Desa Sading Mengwi, Badung. Korban diperkosa oleh pamannya sendiri.
Setelah melakukan penyidikan ke sejumlah saksi maupun korban dan terlapor. Pihak kepolisian pun akhirnya menahan dan menetapkan terlapor sebagai pelakunya.
Pasal yang akan disangkakan ke pelaku diantaranya Pasal Primer Pasal 285 KUHP dengan ancaman 12 tahun.
Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 81 ayat (1) sub Pasal 82 UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun maksimal 15 tahun. (Spy)
Reporter: bbn/rob
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 6011 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4692 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2664 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2342 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2241 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan