Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 20 Juni 2026
DJ Australia Disidang Kasus Narkoba
Denpasar
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Seorang warga negara Australia yang sedang berlibur di Bali kembali harus berurusan dengan hukum di Indonesia, kali ini menimpa seorang DJ atau Disc Jockey di sebuah club malam bernama Nicholas Bernard Taylor.
Nicholas, warga asal New East Australia harus menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar karena kasus pengunaan narkoba yaitu berupa hasis sebanyak 0,3 gram dan kokain sebanyak 0,6 gram.
Dalam persidangan perdana yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Nyoman Gede Wirya, terdakwa diketahui memiliki dan sebagai pecandu narkoba jenis hasis dan kokain dari keterangan dua saksi rekannya asal Itali dan Belgia.
Dalam pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum Suhadi, terdakwa Nicholas dijerat dengan pasal primer 78 dan subsider pasal 88 Undang-Undang Narkotika tentang kepemilikan dan pemakai barang terlarang dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau hukuman penjara enam bulan. (Bob)
Reporter: bbn/ctg
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun