Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Selasa, 15 September 2026
Dorong Pembangunan Ekonomi, DPRD Tabanan Usul Dua Ranperda
Selasa, 7 Maret 2017,
07:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, TABANAN.
Beritabali.com, Tabanan. Dalam mendorong pembangunan ekonomi, DPRD Kabupaten Tabanan kembali berinisiatif mengusulkan dua buah Ranperda. Dua buah Ranperda tersebut yakni Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan dan Pembudi daya Ikan, dan yang kedua Ranperda tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.
[pilihan-redaksi]
Dua buah Ranperda tersebut dijelaskan Komisi-Komisi DPRD Kabupaten Tabanan yang dibacakan oleh I Gusti Nyoman Omardani dari Fraksi PDI-P dalam sidang Paripurna, Senin (6/3) kemarin di Aula DPRD Tabanan.
Hadir dalam sidang tersebut Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti didampingi Ketua DPRD I Ketut Boping Suryadi, Wakil DPRD Sri Labantari.
Omardani mengatakan pihaknya telah menginisiasi penyusunan dua Ranperda sebagai Ranperda Inisiatif DPRD, yang penyusunannya sudah mengacu pada Naskah Akademik.
“Rencana ini pun telah ditetapkan dalam keputusan DPRD Kabupaten Tabanan Nomor 21 tahun 2016,” tukasnya.
Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan dan Pembudi Daya ikan bermaksud agar menghilangkan kondisi kumuh perkampungan nelayan. Dirinya menambahkan, pengolahan hasil tangkapan biasanya dilakukan secara sangat sederhana dan tradisional dengan harga jual yang relatif rendah. Sehingga sangat sulit dapat menopang ekonomi keluarganya.
“Nelayan mempunyai peranan yang sangat penting dan stragis dalam peningkatan kesempatan kerja untuk meningkatkan taraf hidup. Kalau situasinya seperti ini akan menghambat tumbuhnya minat masyarakat menjadi nelayan,” ujarnya.
Akibat kondisi itulah, upaya perlindungan dan pemberdayaan ini harus memiliki landasan hukum sebagai dasar penyelenggaraannya. Bentuk hukum yang digunakan adalah Perda yang dibentuk sesuai dengan prosedur mengikuti peraturan perundang-undangan yang ada. Dirinya juga menyebutkan perlunya regulasi sebagai dasar untuk memberikan perlindungan terhadap pembudi daya ikan.
“Diantaranya, terdapat potensi sumber daya yang melimpah baik sumber daya alam, air maupun sumber daya manusia. Dan Banyaknya kelompok petani dan kelompok pembudi daya ikan tidak bisa mengembangkan usahanya," jelasnya.
[pilihan-redaksi2]
Sedangkan mengenai Ranperda tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dikatakan bahwa perusahaan dituntut tidak hanya memperhatikan keuntungan ekonomi semata dengan mengabaikan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat. Perusahaan harus ikut dalam cakupan dan tanggung jawabnya turut serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Diantaranya ikut menangani dan memecahkan persoalan masyarakat seperti, berkontribusi mengatasi masalah sosial dan pembangunan sosial termasuk keadilan sosial.
“Atas fenomena tersebut dukungan dari sektor hukum sangat diperlukan didalam mengimplementasikan tanggung jawab sosial perusahaan. Adanya suatu legalisasi dengan memasukan konsep tanggung jawab sosial perusahaan ke dalam Perda dapat dipandang sebagai salah faktor yang dapat mempengaruhi perilaku perusahaan,” imbuhnya. [rls/wrt]
Berita Tabanan Terbaru
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5232 Kali
02
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3433 Kali
03
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2213 Kali
04
05
De Gadjah Dorong Pariwisata Toleransi sebagai Kekuatan Bali
Dibaca: 938 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Jumat, 11 September 2026
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Selasa, 1 September 2026
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026