Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 11 Juni 2026
DPRD Badung Setujui Hibah Tanah untuk Pura Dalem Gulingan Gede
BERITABALI.COM, BADUNG.
DPRD Kabupaten Badung resmi menyetujui hibah tanah untuk Pura Dalem Gulingan Gede, Desa Gulingan, Kecamatan Mengwi, setelah rapat kerja gabungan Komisi I, II, dan III bersama perangkat daerah terkait, Selasa (26/5/2026).
Rapat tersebut digelar menindaklanjuti surat dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Badung terkait permohonan persetujuan hibah tanah untuk desa adat setempat.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung, I Gusti Lanang Umbara mengatakan, persetujuan diberikan karena seluruh mekanisme hukum dan regulasi telah terpenuhi.
"Kenapa kita memberikan persetujuan dan akan memberikan rekomendasi dari lembaga DPRD Kabupaten Badung, karena secara mekanisme hukumnya sudah, dan aturannya, regulasinya sudah sesuai dan sudah terpenuhi," jelasnya.
Menurutnya, hibah tersebut juga memiliki nilai filosofis sebagai bentuk kebutuhan bersama antara desa adat dan pemerintah daerah.
"Kedua, secara filosofisnya juga ini merupakan kebutuhan antara dua pihak lembaga, baik lembaga dari desa adat maupun lembaga dari Pemerintah Kabupaten Badung sendiri," ujarnya.
Baca juga:
DPRD Badung Soroti Pembakaran Sampah di Kuta
Dalam skema hibah tersebut, desa adat memiliki lahan sekitar 24 are yang selama ini telah digunakan pemerintah sebagai kantor UPT DLHK Kabupaten Badung. Sebagai gantinya, pemerintah daerah akan menghibahkan lahan sekitar 45 are kepada desa adat sesuai kebutuhan yang diajukan.
"Dari desa adat itu sejumlah kurang lebih 24 are. Dan dari pemerintah yang akan dihibahkan kepada desa adat itu kurang lebih seluas 45 are. Yang ya sesuai dengan kebutuhan di desa adat tersebut. Yang jelas tanah yang di desa adat yang sudah kita pergunakan sejak dulu itu, kita gunakan untuk sebagai kantor UPT dari DLHK Kabupaten Badung," paparnya.
Lanang Umbara menambahkan, langkah selanjutnya DPRD akan memberikan rekomendasi resmi kepada pemerintah daerah agar proses hibah dapat segera dilaksanakan.
"Proses selanjutnya entunya sesuai yang saya sampaikan tadi, kita akan memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk bahwasanya di lembaga DPRD Badung sudah tidak keberatan lagi atau sudah menyetujui terjadinya hibah mengibahkan tanah tersebut. Sehingga pemerintah, dalam hal ini yang diwakili oleh BPKAD dan Aset, bisa melaksanakan proses hibah mengibah tersebut karena menunggu dari rekomendasi dari kita di DPRD Kabupaten Badung," bebernya.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Badung, I Made Rai Wirata menyebut masyarakat Desa Gulingan berharap hibah tanah tersebut segera memiliki kepastian hukum.
Ia menjelaskan, sebagian aset pelaba milik Pura Dalem Gulingan Gede saat ini telah dimanfaatkan sebagai kantor UPT. Namun pengurus pura masih menunggu legalitas resmi hibah lahan pengganti dari Pemerintah Kabupaten Badung.
“Untuk itu kami memohon rekomendasi dari DPRD Badung agar hibah pelaba pura ini bisa segera sah secara hukum,” ujarnya.
Menurut Rai Wirata, lahan hibah seluas kurang lebih 45 are tersebut berada di wilayah Munduk Sukajiwa dan saat ini masih berupa lahan sawah.
Editor: Redaksi
Reporter: DPRD Badung
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli