Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 16 Mei 2026
Dua Tower Pemancar Seluler Disegel Satpol PP
Beritabali.com, Negara
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Dua tower pemancar telepon seluler yang berlokasi di Kelurahan Pendem Kecamatan Jembrana, Jumat (24/6), disegel oleh petugas dari Satpol PP Kabupaten Jembrana.
Menurut keterangan petugas, hal ini dilakukan karena pendirian dua menara pemancar tersebut belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin gangguan (HO).
Menurut Kepala Penegak Perda Satpol PP Jembrana, I Putu Widarta mengatakan, penyegelan kedua tower tersebut sudah sesuai dengan prosedur yang ada.
Selain melanggar Perda, kedua menara tersebut juga belum mendapatkan kajian lingkungan, mengingat keberadaan menara berdiri di tengah-tengah permukiman warga.
Widarta menyebutkan bahwa sebelum dilakukan penyegelan, pihaknya telah memberikan surat peringatan dan surat teguran.
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1428 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 1084 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 928 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 819 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik