Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Jumat, 8 Mei 2026
Facebook Blokir Konten Menghina Kerajaan Thailand
Sabtu, 13 Mei 2017,
08:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DUNIA.
Beritabali.com, Bangkok. Atas permintaan resmi pemerintah Thailand, Facebook akhirnya memblokir akses untuk 178 halaman dengan konten yang 'tidak pantas', termasuk beberapa yang berisi dugaan penghinaan terhadap keluarga kerajaan.
Di antara 309 halaman Facebook yang diperintahkan ditutup oleh pengadilan pidana Thailand pada Kamis, 178 di antaranya telah diblokir untuk pengguna lokal sejak pekan lalu, kata Komisi Telekomunikasi dan Penyiaran Nasional Thailand seperti dilansir Skynews.
[pilihan-redaksi]
Pekan lalu, penyedia internet Thailand mengirim permintaan ke pendiri Facebook Mark Zuckerberg dan direktur pelaksana perusahaan di Thailand untuk memblokir halaman dan konten yang dianggap melanggar hukum di negara itu.
Komisi Telekomunikasi dan Penyiaran Nasional Thailand mengancam akan melakukan tindakan hukum terhadap Facebook di Thailand apabila 131 halaman sisanya tidak diblokir.
Hukum keimanan Thailand melarang kritik terhadap keluarga kerajaan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara jika terbukti bersalah.
Facebook tidak mengonfirmasi jumlah halaman dan konten yang diblokir atas permintaan pemerintah Thailand, namun juru bicara jejaring sosial terbesar di dunia itu mengatakan bahwa mereka membuat konten tertentu tidak tersedia di negara yang bersangkutan, setelah menentukan bahwa konten tersebut melanggar undang-undang setempat.
Menurut Kementerian Ekonomi Digital dan Masyarakat Thailand, pengadilan kriminal di negara itu telah memerintahkan penutupan hampir 7.000 laman 'tidak pantas' sejak 2015.
Namun, sekitar 600 halaman tetap ada, dengan lebih dari setengahnya di Facebook, bahwa pihak kementerian tidak dapat membloknya karena mereka dienkripsi.
Rezim baru Thailand telah melancarkan tindakan keras terhadap tersangka peraturan ini sejak berkuasa pada kudeta Mei 2014. Sejak saat itu, jumlahnya telah meningkat menjadi 105, demikian menurut Federasi Internasional untuk Hak Asasi Manusia. [bbn/idc/wrt]
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 804 Kali
02
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 697 Kali
03
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 517 Kali
04
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 499 Kali
05
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026