Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 Juli 2026
FPMK Mohon Majelis Hadirkan Anggota KPU Buleleng
BERITABALI.COM, BULELENG.
Legalitas penasehat hukum KPUD Buleleng diragukan LSM Forum Peduli Masyarakat Kecil (FPMK) pimpinan Gede Suardana, hal itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Singaraja,
Kamis siang, terkait kasus perdata Pilkada antara LSM Forum Peduli Masyarakat Kecil (FPMK) dengan KPUD Buleleng.Ketua FPMK Gede Suardana, yang tanpa penesehat hukumnya secara gamblang menelanjangi legalitas penesehat hukum KPUD Buleleng yakni Wayan Sedana dan kawan-kawan.
Kok, surat kuasa tergugat hanya ditandatangani oleh Wayan Rideng, padahal KPU Buleleng secara institusi beranggotakan lima orang, ujar Suardana dihadapan sidang.Pada replika yang diajukan FPMK kehadapan sidang yang dipimpin majelis hakim yang diketaui oleh Wayan Kawisada, dan dua hakim anggota masing-masing Ketut Suarta, dan Frida Aryani, dimohonkan agar majelis menghadirkan anggota KPUD kedepan persidangan.
Dengan tidak legalnya penasehat hukum tergugat, maka kami mohon mejelis dapat menghadirkan seluruh anggota KPUD selaku tergugat kedepan persidangan, tegas Gede Suardana.
Reporter: bbn/sas
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3895 Kali
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2927 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2050 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 2010 Kali
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1808 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun