Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 25 Oktober 2026
FPMK Mohon Majelis Hadirkan Anggota KPU Buleleng
BERITABALI.COM, BULELENG.
Legalitas penasehat hukum KPUD Buleleng diragukan LSM Forum Peduli Masyarakat Kecil (FPMK) pimpinan Gede Suardana, hal itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Singaraja,
Kamis siang, terkait kasus perdata Pilkada antara LSM Forum Peduli Masyarakat Kecil (FPMK) dengan KPUD Buleleng.Ketua FPMK Gede Suardana, yang tanpa penesehat hukumnya secara gamblang menelanjangi legalitas penesehat hukum KPUD Buleleng yakni Wayan Sedana dan kawan-kawan.
Kok, surat kuasa tergugat hanya ditandatangani oleh Wayan Rideng, padahal KPU Buleleng secara institusi beranggotakan lima orang, ujar Suardana dihadapan sidang.Pada replika yang diajukan FPMK kehadapan sidang yang dipimpin majelis hakim yang diketaui oleh Wayan Kawisada, dan dua hakim anggota masing-masing Ketut Suarta, dan Frida Aryani, dimohonkan agar majelis menghadirkan anggota KPUD kedepan persidangan.
Dengan tidak legalnya penasehat hukum tergugat, maka kami mohon mejelis dapat menghadirkan seluruh anggota KPUD selaku tergugat kedepan persidangan, tegas Gede Suardana.
Reporter: bbn/sas
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5710 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4587 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2542 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2193 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2183 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan