Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 31 Oktober 2026
Hakim Vonis Bebas Winasa
Beritabali.com, Negara
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Mantan Bupati Jembrana Dua Perioda, Prof. DR. Drg. I Gede Winasa divonis bebas dalam perkara dugaan korupsi pembangunan pabrik dan pengadaan mesin kompos tahun 2006. Vonis bebas disampaikan Ketua Majelis Hakim Yuli Atmaningsih dengan anggota Slamet Budiono dan Haris pada sidang di Pengadilan Negeri Negara, Jumat (1/7).
Majelis Hakim menilai, Gede Winasa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi seperti dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) baik primer, subsider maupun lebih subsider. Saat pembacaan putusan, terkait dakwaan subsider, berdasarkan fakta persidangan dan keterangan saksi ahli, hakim berpendapat, terkait pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran berada pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) bukan terdakwa yang saat itu menjabat sebagai Bupati.
Sementara itu terkait tanda tangan terdakwa dalam kontrak pembangunan pabrik dan permohonan panjar, majelis sependapat dengan pembelaan terdakwa bahwa tanda tangan itu lebih sebagai fungsi kontrol administratif. Sedangkan pada dakwaan lebih subsider, tentang aliran dana yang masuk ke rekening terdakwa adalah terkait dengan perjanjian perdata yaitu jual beli kendaraan dan sebidang tanah dengan Kazuyuki Tsurumi, jadi bukan merupakan hadiah.
"Oleh Karena itu majelis hakim memutuskan, terdakwa tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana seperti dalam dakwaan primer, subsider dan lebih subsider," kata Yuli Atmaningsih selaku ketua majelis hakim. Terkait putusan ini, JPU Endrianto Isbendi dan I Made Rai Joni Artha mengaku pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim tersebut.
Pada sidang pembacaan dakwaan sebelumnya, JPU menuntut terdakwa enam tahun penjara, membayar kerugian negara sebesar Rp2,9 miliar serta membayar uang denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Usai pembacaan vonis, I Gede Winasa langsung disambut haru keluarga dan masyarakat yang sejak awal mengikuti jalannya persidangan. "Ini adalah keputusan terbaik dari Hakim," kata I Gede Winasa singkat dan segera meninggalkan PN.
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 6027 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4697 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2666 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2355 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2245 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan