Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




HP Perempuan Dijambret di Darmasaba, Ternyata Diikuti Pelaku dari Jimbaran

Kamis, 28 Mei 2026, 19:42 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali.com/ist/HP Perempuan Dijambret di Darmasaba, Ternyata Diikuti Pelaku dari Jimbaran .

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Sepulang dari Ubud, Gianyar, seorang perempuan bernama Christin Putri Nadya (28) dijambret saat melintas di Jalan Ahmad Yani Utara, Desa Darmasaba, Abiansemal, Badung, pada Rabu 6 Mei 2026 sekitar pukul 00.25 dini hari. 

Dalam aksi jambret tersebut, korban kehilangan Iphone seharga Rp8 juta. Dalam penyelidikan, Polisi berhasil meringkus pelakunya, IMD (27) asal Kubu, Karangasem. 

Menurut PS Kasubsipenmas Sihumas Polres Badung, Aiptu Ni Nyoman Ayu Inastuti, korban Christin Putri Nadya sudah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Badung. Dijelaskanya, aksi jambret terjadi saat dirinya pulang dari Ubud, Gianyar, mengendarai sepeda motor seorang diri. 

Pas melintas di Jalan Ahmad Yani Utara, Denpasar, korban dipepet oleh seorang pengendara motor matic dari arah belakang. Setelah tiba di TKP, pelaku tiba-tiba menarik Iphone korban yang diletakkan di holder spion sebelah kiri. 

"Korban mengaku kehilangan satu unit iPhone 14 Pro warna hitam saat mengendarai sepeda motor," beber Aiptu Ayu Inastuti, pada Kamis 28 Mei 2026. 

Usai berhasil mengambil ponsel korban, pelaku langsung melarikan diri ke arah utara. Kejadian itu dilaporkan korban dengan kerugian Rp8 juta. 

Aparat kepolisian Polres Badung bergerak cepat menyelidiki, memeriksa saksi-saksi, memintai keterangan sejumlah saksi dan olah TKP. Dalam penyelidikan, Polisi mengetahui keberadaan pelakunya, inisial IMD asal Kubu, Karangasem. 

"Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di kawasan Jalan Beraban, Kerobokan Kelod, Kuta Utara," ujarnya. 

Diinterogasi, pelaku IMD ini mengaku sudah mengikuti korban sejak dari wilayah Jimbaran, Kuta Selatan, hingga akhirnya merampas Iphone korban di wilayah Darmasaba, Badung. 

Dari hasil penindakan tersebut, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit iPhone 14 Pro warna hitam, satu unit sepeda motor Honda PCX DK 2640 AFE yang digunakan saat beraksi, satu jaket loreng dan sebuah helm.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 476 tentang tindak pidana pencurian biasa dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami