Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 8 September 2026
Hukuman mati
Denpasar
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Keringat dingin mengucur deras dari dahi seorang warga Abiansemal, Badung. Pasalnya, lantaran tidak memiliki izin dalam kepemilikan senjata api berjenis Baretta, pria itu dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati.
”Sebentar lagi kasusnya akan diserahkan ke pihak Jaksa,” kata Wakil Direktur Reskrim Polda Bali, AKBP Erwin, tadi siang.
I Nyoman Gde Ardana, sebelumnya diciduk petugas terkait razia operasi akhir tahun lalu. Dimana, jajaran Dit Narkoba Polda Bali yang mengobok-obok Kafe Mahadewi, dibilangan Gatsu Barat, meringkus tersangka karena membawa senjata api jenis Barreta, lengkap dengan tiga pelurunya.
Kasus tersangka pun dilimpahkan dari Dit Narkoba ke Dit Reskrim Polda. Semula diperiksa, tersangka membantah dan mengelak disebut sebagai pemilik senpi. Tersangka mengaku senpi diperoleh dari kamar mandi di TKP.
Ironisnya, dari pemeriksaan intensif yang dilakukan polisi, tersangka akhirnya mengaku kalau Ia baru tiga hari memegang senpi.
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3220 Kali
Anak-anak Bakar Tisu, Rumah di Banyuning Buleleng Ludes Terbakar
Dibaca: 722 Kali
Desil Warga Jehem Bangli Lompat dari 2 ke 7, Ini Masalahnya
Dibaca: 668 Kali
ABOUT BALI
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman