Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 10 Mei 2026
Ibu Rumah Tangga di Tabanan Edarkan 46 Paket Sabu
BERITABALI.COM, TABANAN.
Seorang ibu rumah tangga (IRT), Reni, 41 tahun diamankan anggota Satrnarkoba Polres Tabanan karena terlibat dalam peredaran narkoba. Selain Reni juga ditangkap enam pengedar narkoba jenis sabu lainnya.
Total pihak kepolisian mengamankan barang bukti sebanyak 101 paket narkoba jenis sabu dengan berat 306,83 gram netto dari tujuh tersangka.
“Melihat jumlah, seluruh tersangka seperti pengedar,” ujar Kapolres Tabanan AKBP Leo Dedy Defretes saat rilis kasus di Mapolres Tabanan pada Jumat, (31/5).
Sementara itu, Reni diamankan di sebuah tempat kos di Jalan Kecubung, Tabanan. Dari tempat tinggal Reni disita barang bukti berupa 46 paket narkoba jenis sabu dengan berat 13,45 gram netto.
“Pelaku menyembunyikan barang bukti pada sebuah tas warna putih,” ujarnya.
Selain Reni, enam pengedar narkoba lain yang ditangkap adalah Ngurah, 22 tahun. Koder, 43 tahun. Molir, 42 tahun. Ngurah, 29 tahun. Alit, 28 tahun dan Ngurah, 38 tahun. Semuanya diamankan di lokasi yang berbeda.
Penangkapan pengedar sabu bernama Ngurah, 38 tahun di dua lokasi, yakni sebuah rumah di Perumahan The Royal Griya Loka, Banjar Dinas Kutuh Kelod, Desa Samsam, Kecamatan Kerambitan dan Kabupaten Tabanan dan dalam kamar tidur di rumah tersangka di perumahan tersangka polisi mengamankan 15 plastik klip narkoba jenis sabu dengan berat 285,47 gram netto.
“Barang bukti dengan berat 285,47 gram netto ditemukan di tempat terpisah di tas pinggang, jok motor dan lemari pakaian,” ujarnya.
Baca juga:
Tren Kasus Narkoba di Jembrana Meningkat, Satu dari 10 Kasus Sebanyak 300 Gram Sabu Disita
AKBP Leo Dedy Defretes menjelaskan, setelah penangkapan tujuh pengedar narkoba tersebut, saat ini pihaknya masih mengembangkan kasus ini untuk mengetahui siapa pemasoknya. “Masih kami kembangkan, karena jumah tersangka dan barang buktinya lumayan besar,” ujarnya.
Akibat perbuatannya tujuh pengedar narkoba ini di jerat dengan pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman penjara paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun penjara.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/tab
Berita Terpopuler
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 978 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 796 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 615 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 571 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik