Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 30 Oktober 2026
Ijin Kadaluarsa, Supllier Tetap edarkan Mikol
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Setelah menyasar Kecamatan Melaya, Tim Gabungan Miras Kabupaten Jembrana beranggotakan unsur Kepolisian, Pol.PP, Bidang Pariwisata dan Dinas Peridagkop bergerak merazia penjulanan minuman beralkohol (mikol) di Kecamatan Pekutatan, Selasa (3/11).
Ratusan mikol golongan A dan B dijual tanpa ijin oleh sejumlah warung-warung yang bertebaran di Desa Manggissari dan Asahduren. Selain itu, satu supplier mikol golongan A juga diketahui Surat Ijin Usaha Perdagangannya (SIUP)nya sudah kadaluarsa.
Tim pertama kalinya menyasar warung milik Suryantini yang berlokasi tepat di kawasan wisata Bunut Bolong, Manggissari. Di warung berukuran 3x5 meter ini Tim Miras menemukan 12 mikol golongan A (alkohol di bawah 5%).
Dari 12 botol mikol tersebut, hanya satu botol saja dilengkapi label edar yang merupakan salah satu persyaratan peredaran mikol yang dikeluarkan oleh Dinas Pendapatan Bali. Ketika ditanya perihal perijinan, Suryantini mengaku belum memilikinya.
Terkait mikol bodong yang dijualnya, Suryantini mengaku kalau dirinya mendapatkan mikol jenis bir ini dari supplier bernama Mertabuana yang berlokasi di Desa Asah Duren. Ketika Tim bergerak menuju warung milik Ni Wayan Sebet ditemukan tiga botol mikol golongan B (alkohol lebih dari 14 %).
Hal yang sama juga diungkapkan I Wayan Jender, putra Sebet, kalau warung milik ibunya itu belum memiliki SIUP MB.
Berbekal informasi yang diungkapkan Suryantini kalau yang mensupply mikol di warungnya adalah Toko Merta Buana, tim langsung bergerak menuju toko milik I Nengah Tastra dan menemukan 370 botol mikol golongan A.
Kendatipun sebagai supplier ternyata Tastra mengakui kalau dirinya lalai memperpanjang SIUPnya yang sudah kadaluarsa.
“Dulu saya punya pak, tapi sekarang belum sempat mengurusnya,†akunya. “Untuk bisa berjualan minuman seperti ini bapak harus memiliki SIUP,†ujar I Gede Darmika, Koordinator Tim Miras.
Namun, Darmika mengancam jika nantinya masih membandel, pihaknya tidak segan-segan memberikan sanksi tegas. “Bisa saja warungnya itu ditutup sementara,†ancam Darmika yang juga Kasi Penyuluhan dan Perlindungan Konsumen Dinas Peridagkop Jembrana.
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5989 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4674 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2652 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2312 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2233 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan