Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 5 Mei 2026
Istri Merantau ke Malaysia, Pria Ini Tega Setubuhi Anak Kandung
BERITABALI.COM, NTB.
IS (43 tahun) pria warga Kecamatan Hu'u, Kabupaten Dompu diringkus Tim Puma Polres Dompu dalam pelariannya (saat berusaha kabur) di Kecamatan Lape, Kabupaten Sumbawa Besar.
Pria yang biasa disapa Ande ini ditangkap lantaran diduga berbuat cabul terhadap Bunga (16, bukan nama asli), anak kandungnya sendiri, di saat ibu kandungnya pergi merantau ke Malaysia.
Mirisnya, gadis yang sejak belia dibesarkan oleh kerabatnya ini telah disetubuhi sebanyak 3 (tiga) kali semenjak ia tinggal bersama ayah kandungnya dalam beberapa bulan terakhir.
Kapolres Dompu, AKBP Iwan Hidayat melalui Kapolsek Hu'u, Ipda Sumaharto menyebutkan bahwa aksi bejad pelaku baru terungkap pada, Selasa (15/11) lalu sekitar pukul 13.30 WITA.
Baca juga:
Bapak Setubuhi Anak Kandung Usia 7 Tahun
Kapolsek mengungkapkan, awalnya korban hendak masuk ke kamarnya untuk mengambil gelang karet, tapi pelaku membuntutinya dari belakang, kemudian berhasil mengunci korban dari dalam kamar sekaligus melancarkan nafsu bejatnya.
"Korban sempat diancam akan dipukul jika teriak dan melawan," beber Kapolsek menjelaskan kronologis kejadian.
Tak tahan atas kelakuan ayahnya, lanjut Kapolsek, korban memberanikan diri menceritakan apa yang dialaminya pada kerabat dekatnya, N (35) yang selama hidupnya sudah ia anggap seperti ibu kandungnya sendiri.
"Baru yang terakhir ini korban curhat ke N, kemudian N datang melapor ke SPKT didampingi Kepala Dusun setempat, sementara ibu Kandung korban, sudah lama merantau ke Malaysia sejak korban masih belia," lanjut Kapolsek.
Menindaklanjuti laporan korban, Kapolsek Hu'u langsung turunkan perintah untuk meringkus pelaku, tapi sayangnya belum sempat ditangkap, pelaku berhasil kabur melarikan diri.
"Pelaku sempat kabur, mungkin dia tahu bakal ditangkap," ujar Kapolsek.
Kini, kasus yang menimpa Bunga, ditangani oleh Unit PPA Polres Dompu, sementara Pelaku bakal dijerat Pasal 76D UU 35/2014 (UU Perlindungan Anak).
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/lom
Berita Terpopuler
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 419 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 362 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 354 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang