Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Istri Merantau ke Malaysia, Pria Ini Tega Setubuhi Anak Kandung

Sabtu, 26 November 2022, 10:01 WITA Follow
Beritabali.com

bbn/ilustrasi/ Istri Merantau ke Malaysia, Pria Ini Tega Setubuhi Anak Kandung.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NTB.

IS (43 tahun) pria warga Kecamatan Hu'u, Kabupaten Dompu diringkus Tim Puma Polres Dompu dalam pelariannya (saat berusaha kabur) di Kecamatan Lape, Kabupaten Sumbawa Besar.

Pria yang biasa disapa Ande ini ditangkap lantaran diduga berbuat cabul terhadap Bunga (16, bukan nama asli), anak kandungnya sendiri, di saat ibu kandungnya pergi merantau ke Malaysia. 

Mirisnya, gadis yang sejak belia dibesarkan oleh kerabatnya ini telah disetubuhi sebanyak 3 (tiga) kali semenjak ia tinggal bersama ayah kandungnya dalam beberapa bulan terakhir.

Kapolres Dompu, AKBP Iwan Hidayat melalui Kapolsek Hu'u, Ipda Sumaharto menyebutkan bahwa aksi bejad pelaku baru terungkap pada, Selasa (15/11) lalu sekitar pukul 13.30 WITA.

Kapolsek mengungkapkan, awalnya korban hendak masuk ke kamarnya untuk mengambil gelang karet, tapi pelaku membuntutinya dari belakang, kemudian berhasil mengunci korban dari dalam kamar sekaligus melancarkan nafsu bejatnya.

"Korban sempat diancam akan dipukul jika teriak dan melawan," beber Kapolsek menjelaskan kronologis kejadian.

Tak tahan atas kelakuan ayahnya, lanjut Kapolsek, korban memberanikan diri menceritakan apa yang dialaminya pada kerabat dekatnya, N (35) yang selama hidupnya sudah ia anggap seperti ibu kandungnya sendiri.

"Baru yang terakhir ini korban curhat ke N, kemudian N datang melapor ke SPKT didampingi Kepala Dusun setempat, sementara ibu Kandung korban, sudah lama merantau ke Malaysia sejak korban masih belia," lanjut Kapolsek.

Menindaklanjuti laporan korban, Kapolsek Hu'u langsung turunkan perintah untuk meringkus pelaku, tapi sayangnya belum sempat ditangkap, pelaku berhasil kabur melarikan diri.

"Pelaku sempat kabur, mungkin dia tahu bakal ditangkap," ujar Kapolsek.

Kini, kasus yang menimpa Bunga, ditangani oleh Unit PPA Polres Dompu, sementara Pelaku bakal dijerat Pasal 76D UU 35/2014 (UU Perlindungan Anak).

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/lom



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami