Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 23 Mei 2026
Italia Bakal Denda Warganya Yang Bicara Pakai Bahasa Inggris
BERITABALI.COM, DUNIA.
Warga Italia yang kedapatan menggunakan bahasa Inggris dan bahasa asing lainnya dalam komunikasi resmi bakal dikenai denda hingga 100 ribu euro atau sekitar Rp1,6 miliar.
Hal itu diatur dalam undang-undang baru yang disampaikan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Prancis Fabio Rampelli. Aturan anyar tersebut juga didukung oleh Perdana Menteri Italia Giorgia Meloni.
Meski mencakup semua bahasa asing, namun aturan tersebut secara khusus diarahkan pada Anglomania atau penggunaan bahasa Inggris yang disebut merendahkan dan mempermalukan bahasa Italia. Terlebih, kini Inggris juga bukan lagi bagian dari Uni Eropa.
Draf Rancangan Undang-undang (RUU) itu mengharuskan pejabat untuk memiliki pengetahuan tertulis, lisan, dan penguasaan bahasa Italia.
Lalu, draf RUU ini juga melarang penggunaan bahasa Inggris dalam dokumentasi resmi, termasuk akronim dan nama peran pekerjaan di perusahaan yang beroperasi di negara tersebut.
Entitas asing mesti memiliki peraturan internal dan kontrak kerja dalam versi bahasa Italia.
Baca juga:
Mantan Pejabat Kementerian Keuangan AS Wanti-Wanti Dampak Buruk Jika Dolar AS Tak Berotot Lagi
"Ini bukan hanya masalah mode, seiring dengan berlalunya mode, tetapi Anglomania memiliki dampak bagi masyarakat secara keseluruhan," sebagaimana rancangan undang-undang tersebut, dikutip dari CNN.
Pasal 1 menjamin bahasa Italia menjadi bahasa utama yang digunakan, bahkan di kantor yang berurusan dengan orang asing.
Kemudian pada Pasal 2 akan membuat bahasa Italia wajib untuk promosi dan penggunaan barang dan jasa publik di wilayah nasional. Apabila melanggar, dapat dikenakan denda antara 5 ribu euro dan 100 ribu euro.(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Pengendara Scoopy Tewas Terlindas Mobil di Mengwi Badung
Dibaca: 1992 Kali
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1818 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 1349 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 1227 Kali
ABOUT BALI
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah