Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 30 Oktober 2026
Jero Dasaran Alit Divonis Enam Tahun Penjara Denda Rp100 Juta
BERITABALI.COM, TABANAN.
Pengadilan Negeri (PN) Tabanan akhirnya menjatuhkan vonis enam tahun penjara terkait perkara yang melibatkan Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit (JDA) sebagai terdakwa pada Rabu, (29/5).
Majelis Hakim PN Tabanan menjatuhkan hukuman atas vonis 6 tahun penjara kepada JDA atas kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perempuan asal Singaraja berinisial NCK.
Baca juga:
Jaksa Tuntut Dasaran Alit 8 Tahun Penjara
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Ronny Widodo, didampingi oleh hakim anggota Luh Made Kusuma Wardani dan I Gusti Lanang Indra Panditha, Jero Dasaran Alit dinyatakan bersalah dan melanggar ketentuan yang ada di dalam pasal Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan selama tiga bulan,” ujar Hakim Ronny yang membacakan amar putusannya.
Dilanjutkan Hakim Ronny, menyatakan JDA melanggar Pasal 6 huruf c UU no 12 tahun 2022 tentang TPKS karena, JDA teebukti menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa untuk melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul kepada orang lain.
Selain itu, hakim juga menyatakan jika perbuatan yang dilakukan JDA juga bertentangan dengan norma dan kesusilaan yang berlaku di masyarakat serta sikap terdakwa yang tidak mengakui perbuatannya dan terdakwa sempat menghambat jalannya persidangan.
sebelumnya, Dasaran Alit didakwa melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap seorang gadis asal Buleleng pada tanggal 23 Januari 2023. Sebelumnya Dasaran Alit ditetapkan sebagai tersangka per tanggal 9 Oktober 2023, dijerat dengan pasal Pasal 6 huruf a dalam Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Seiring dengan perkembangan, pada tanggal 23 November 2023, Dasaran Alit kembali dihadiahi tambahan tiga pasal primer, yakni pasal 6 huruf C UU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) tentang penyalahgunaan kedudukan atau wewenang, kemudian pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal selama 12 tahun penjara.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/tab
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5994 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4675 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2656 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2316 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2235 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan