Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 12 September 2026
John Hardy Kecewa Berat
Denpasar
BERITABALI.COM, DENPASAR.
John Hardy International (JHI) sangat kecewa dengan keputusan pengadilan Negeri Denpasar yang menjatuhkan vonis bebas terhadap I Ketut Denny Aryasa. Pernyataan kekecewaan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan perusahaan yang disampaikan Kuasa Hukum JHI, D. Larasati usai sidang di pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (10/10).
Keputusan Pengadilan Negeri Denpasar dinilai JHI sebagai pukulan berat bagi integritas kreatifitas Indonesia. Keputusan majelis hakim tersebut juga dinilai sebagai contoh ketidakpastian hukum di Indonesia.
Kuasa Hukum JHI D. Larasati memastikan akan menempuh langkah hukum lanjutan atas keputusan majelis hakim. “Mempertimbangkan melakukan evaluasi lebih lanjut dan mengkaji ulang mengenai langkah-langkah kedepan kami yang terbaik itu diluar batas kemampuan saya untuk membicarakan sekarang,†ungkap D Larasathi.
Larasati menambahkan pada dasarnya kemampuan JHI untuk berkontribusi bagi reputasi global dan ekonomi lokal Bali, tergantung pada kemampuan perusahaan untuk melindungi kualitas unik desain perhiasannya. Larasati menegaskan industri kreatif tidak dapat berkembang di lingkungan yang tidak dapat menjamin terlindungnya hak kekayaan intelektual. (mlt)
Reporter: bbn/rob
Berita Terpopuler
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3332 Kali
Anak-anak Bakar Tisu, Rumah di Banyuning Buleleng Ludes Terbakar
Dibaca: 793 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan