Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Rabu, 10 Juni 2026
Kado Kemerdekaan RI, 6 Warga Asing di LP Kerobokan Bebas
Sabtu, 17 Agustus 2019,
20:45 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Beritabali.com, Denpasar. Seperti biasa setiap Hari kemerdekaan Indonesia, pemerintah memberikan remisi bagi warga binaan penghuni Lapas. Di LP Kelas IIA Kerobokan, setidaknya ada 49 napi yang langsung dapat kado bebas. Dari jumlah tersebut enam diantaranya warga negara asing (WNA) turut dapat kado remisi langsung bebas dari Lapas terbesar di Bali itu.
Kepala Kakanwil Kemenkumham Bali, Sutrisno dalam sambutannya menyebut para narapidana yang dibebaskan ini karena sesuai amanah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan.
"Pemberian remisi ini telah sesuai ketentuan yang berlaku kepada narapidana dan anak pidana yang telah memenuhi syarat yang diberikan. Rata-rata remisi diberikan potongan ditahan selama 1-6 bulan untuk remisi umum dan 15 hari hingga 2 bulan untuk remisi khusus," ujar Sutrisno didampingi Kalapas Kerobokan Denpasar, Tonny Nainggolan.
Saat ini, kata dia, jumlah narapidana di Lapas Kerobokan mencapai 1.123 dan yang memperoleh remisi berjumlah 732 orang yang terdiri dari remisi umum satu mencapai 683 orang dan remisi umum dua sebanyak 49 orang yang terdiri.
"Dari keseluruhan yang mendapat remisi, ada 49 orang yang mendapat remisi langsung bebas dimana dari jumlah itu 6 diantaranya warga asing," jelasnya.
Sementara itu, Kalapas Kerobokan Tonny Nainggolan menambahkan, enam warga asing yang mendapat remisi umum dua atau bebas yakni empat warga Bulgaria yang divonis bersalah karena kasus skimming yakni Kiril Denchev, Vasil Kostrad inovasi, Vladimir Vladimirovich dan Vasil Rodoslavov.
Selanjutnya dua warga asing lainnya yang bebas dari penjara yakni Mohd Akmar Firdaus warga Malaysia kasus narkoba dan Yosep Mayora warga Nigeria kasus penganiayaan.
Seorang narapidana asal Jakarta bernama Iman Maulana yang mendapat remisi umum dua atau bebas dari penjara karena kasus penyalahgunaan narkoba mengaku senang mendapat pengampunan atau remisi HUT Kemerdekaan RI ke-74.
"Saya senang bisa bebas karena mendapat remisi HUT Kemerdekaan RI ke-74 karena saya bisa berkumpul dengam keluarga saya di Jakarta," aku Imam didampingi para keluarganya.
Ia mengaku, divonis bersalah oleh hakim selama 9 bulan penjara karena terjerat pasal 127 Ayat 1 dan mendapat remisi 1 bulan dari pemerintah. [bbn/maw/psk]
Berita Badung Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026