Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 31 Oktober 2026
Kasus 4 IRT yang Sempat Ditahan Bersama 2 Balita Dihentikan Hakim
BERITABALI.COM, NTB.
Sidang keempat kasus perusakan gudang tembakau UD. Mawar Putra, milik H M Suardi, oleh empat Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Dusun Eyat Nyiur, Desa Wajageseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah akhirnya dihentikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Praya.
Pasalnya, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai kurang cermat setelah mendengar Kuasa Hukum terdakwa membaca eksepsi. Salah satu yang dianggap kurang cermat adalah, barang bukti (BB) satu buah batang singkong dan 11 batu yang digunakan melempar spandek atap gudang tembakau.
Dalam persidangan BB yang dihadirkan justru dalam bentuk foto satu batang bambu dan tujuh batu. Tidak ada batang singkong. Dan spandek penyok dilempar para emak-emak tersebut, juga nihil dihadiri.
Mendengar putusan Hakim, salah seorang terdakwa Nurul Hidayah, langsung sujud syukur. Karena, sejak satu minggu lalu, dirinya sering merasakan sakit karena harus bolak balik Wajageseng-Praya untuk mengikuti sidang
.“Saya lega dan bersyukur atas hal ini,” ungkapnya, usai sidang, Senin (1/3).
Tim kuasa hukum empat IRT, D A Malik mengatakan, dakwaan jaksa dibatalkan Hakim karena tidak cermat dalam menyusun dakwaan sebagaimana dijelaskan pasal 143 KUHAP.
“Dalam pasal tersebut memuat dakwaan harus cermat, jelas dan lengkap. Proses kasus tersebut dihentikan,” kata Malik.
Malik mengatakan, putusan Hakim tersebut bukan berarti kemenangan bagi IRT atau kekalahan bagi Jaksa, namun adalah kemenangan nurani hukum yang berkeadilan.
“Ini kemenangan nurani hukum, bukan kemenangan Jaksa, Pengacara juga Polisi,” ujarnya.
Pengacara lainnya, Yan Mangandar Putra, menjelaskan, ketidakjelasan dakwaan jaksa dalam mengurangi peran dari masing-masing terdakwa membuat hakim memutuskan menghentikan kasus ini.
"Selain tidak jelas merumuskan dakwaan, empat IRT juga tidak didampingi pengacara dalam proses pemeriksaan. Itu menjadi pertimbangan Hakim memutuskan dihentikan kasus ini,” ujarnya.
Dijelaskan, dakwaan Jaksa tidak jelas, karena beberapa poin dalam dakwaan tidak sesuai dengan fakta sebenarnya. Jaksa mengatakan IRT melempar spandek pabrik menggunakan batang singkong dan 11 batu, namun barang bukti yang dihadirkan justru dalam bentuk foto tujuh batu dan satu bambu. Tidak ada barang bukti singkong.
Selain itu dakwaan Jaksa yang menyebut pabrik tembakau rugi hingga Rp4,5 juta karena atap spandek yang penyok tidak dapat dibuktikan. Bahkan barang bukti utama berupa spandek tidak dihadirkan. Namun, Hakim menolak surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dikarenakan kurang cermat, jelas dan tidak lengkap terhadap apa yang sudah dilakukan oleh terdakwa.
Sehingga Hakim Ketua memutuskan bahwa sidang terhadap kasus pelemparan atap gudang yang dilakukan oleh empat IRT tersebut dihentikan.
Dengan dihentikannya sidang yang dibacakan oleh Hakim Ketua, sontak ke-empat IRT tersebut langsung sujud syukur di ruang sidang dan meneteskan air mata.
Reporter: bbn/lom
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 6022 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4696 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2664 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2352 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2244 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan