Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 26 Mei 2026
Kasus Pornografi Online Jaringan Internasional, Perputaran Uang Ditaksir Triliunan Rupiah
bbn/Suara.com/Kasus Pornografi Online Jaringan Internasional, Perputaran Uang Ditaksir Triliunan Rupiah
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri mengungkap kasus pornografi online jaringan internasional dengan perputaran uang ditaksir mencapai triliunan rupiah.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut, total ada enam tersangka yang ditangkap dalam kasus ini. Para tersangka melakukan praktik kejahatan ini melalui aplikasi bernama bling2 diduga sejak 2022.
"Kami dapatkan perputaran uang yang ada di kasus ini mencapai triliunan," kata Djuhandhani di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Jumat (3/2/2023).
Keenam tersangka, kata Djuhandhani, masing-masing bernama Intan Permatasari Sofwan (27) yang memiliki peran sebagai host live streamer, Rysssen (30) berperan sebagai pencuci uang hasil kejahatan, Aditya Adi Putra (25) berperan mencari rekening penadah, Jefri alias Koh Asan (29) berperan sebagai akuntan, Rudi (28) berperan sebagai host live streamer, dan Nani Suryani alias Risma (22) berperan sebagai host live streamer.
"Para streamer ini rata-rata bekerja 3 sampai 4 jam. Rata-rata dapat bayaran Rp1,5 juta perhari," beber Djuhandhani.
Djuhandhani menyampaikan, bahwa aplikasi bling2 ini kekinian telah diblokir. Adapun berdasar hasil penyelidikan awal server tersebut diduga berada di Filipina dan Kamboja.
"Kita akan berupaya bekerjasama dengan pihak kepolisian Kamboja maupun Filipina untuk pengungkapan lebih lanjut," ujar Djuhandhani.
Selain mengamankan para tersangka, dalam perkara ini penyidik turut pula mengamankan sejumlah barang bukti.
Beberapa barang bukti tersebut di antaranya; 22 pakaian tidur, 7 celana dalam, 1 alat bantu seks, 1 vibrator, 2 sprei, 10 aksesori untuk streamer, 12 kartu ATM, 9 buku tabungan, 34 telepon genggam, ratusan simcard, 12 laptop, 51 perlengkapan komputer, 1 pasport, 14 buku catatan keuangan, hingga, tangkapan layar video.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait pornografi hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Pengendara Scoopy Tewas Terlindas Mobil di Mengwi Badung
Dibaca: 2139 Kali
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1982 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 1469 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 1352 Kali
ABOUT BALI
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli