Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 28 Oktober 2026
Kepergok Main Kuda Lumping, Diciduk Satpol PP
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Malu yang teramat sangat kini dirasakan oleh I Ketut Sua (25). Pasalnya, perbuatan pria warga Dusun Kembang Sari, Tukadaya, Melaya main kuda lumping dengan Ism (26), perempuan yang bukan istrinya mengantarkannya tertangkap basah oleh Satpol PP Jembrana. Alhasil, Sua dan Ism bersama 7 PSK lainnya yang terjaring operasi tersebut digelandang ke markas Satpol PP Jembrana.
Dari informasi yang dihimpun, saat operasi digelar, Sua sedang asyik main kuda lumping dengan Ism pada sebuah kamar di warung remang-remang milik Ggr yang terletak di kawasan Dusun Melaya Pantai, Desa Melaya. Sua dan Ism tidak bisa berkutik saat dua regu Satpol PP menggerebegnya.
Selain mengamankan Sua dan Ism, di lokasi warung yang sama, Satpol PP juga berhasil mengamankan Sup (31) asal Jember. Sedangkan di warung milik Sue, Satpol PP berhasil menciduk, Sr L (30), wanita asal Celuring, Banyuwangi, Jawa Timur. Tiga orang PSK lainnya yakni Kas (37) dan Id R (30) keduanya asal Jember, Jawa Timur dan Mi M (33), perempuan asal Waru, Sidoarjo, Jawa Timur terciduk di warung milik Pak Cer.
Untuk menciduk mereka, petugas Satpol PP harus rela aksi kejar-kejaran bahkan sampai blusukan di kebun ketela pohon yang terdapat di sekitar warung yang daerahnya memang dikenal sebagai sarang prostitusi. Ketika diinterogasi, kedelapan wanita yang terciduk tersebut mengaku kalau dirinya bekerja sebagai PSK yang didasari atas faktor ekonomi.
Bahkan, Ism pun mengaku tidak mengenal siapa lelaki yang diajaknya main kuda lumping tersebut. “Saya tidak kenal, dia tamu baru,“ ujarnya lirih.
“Mereka akan kita dijerat dengan Perda No. 9 Tahun 2006 tentang Pemberantasan Pelacuran di Jembrana dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 3 bulan dan denda maksimal Rp. 5 juta,†ujar IB. Brahmantara, Kasi Operasional Trantib Satpol PP Jembrana yang memimpin langsung operasi penertiban tersebut ketika ditemui, Jumat (15/5).
Brahmantara juga menyatakan akan segera memanggil para penampung yang mempekerjakan mereka. “Jika terbukti mereka menjadi penampung dan mempekerjakan para wanita itu, hukumannya bisa lebih berat,“ ancam Brahmantara yang menurutnya bisa diancam hukuman denda maksimal Rp. 10 juta dan kurungan maksimal 3 bulan.
Reporter: bbn/dey
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5948 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4658 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2636 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2287 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2224 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan