Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 26 Oktober 2026
Ketahuan Selingkuh, Istri Bunuh Suami
BERITABALI.COM, TABANAN.
Selingkuh membawa maut. Itulah yang terjadi di Tabanan Bali, dimana seorang istri menghabisi nyawa suaminya sendiri karena tersinggung dengan teguran suami, saat ia pergi tanpa pamit dengan seorang pria yang diduga teman selingkuhannya. Korban tewas setelah mendapat pukulan bertubi-tubi di bagian kepala dengan menggunakan potongan bambu dan kayu oleh tersangka.
Nyawa I Nyoman Mudana (38 tahun) warga Desa Belimbing, Kecamatan Pupuan Tabanan, tak tertolong setelah mengalami luka serius di bagian kepala akibat pukulan benda tumpul. Ia tewas secara tragis di tangan sang istri Ni Made Juwitri (37 tahun) yang telah menjadi istrinya selama dua puluh tahun.
Korban dipukuli tersangka saat sedang meracik obat tradisional di halaman rumah. Korban dipukul setelah sebelumnya sempat cek-cok dengan tersangka.
Korban yang sudah dalam kondisi terluka sempat berusaha menyelamatkan diri ke rumah tetangga. Namun tersangka yang sudah kalap kembali memukuli kepala korban sebanyak tiga kali dengan potongan kayu hingga korban tewas dengan kondisi cedera kepala berat.
Menurut Kasat Reskrim Polres Tabanan, AKP Beni Murjayanto, kejadian ini bermula dari percekcokan kecil antara pasangan yang telah memiliki dua anak dan dua cucu ini sekitar pukul 9 pagi di halaman belakang rumah.
"Korban saat itu menegur tersangka lantaran pergi dari pukul 4 sore dan baru pulang pagi keesokan harinya dengan seorang pria yang diduga teman kencannya. Tersangka yang merasa tersinggung kemudian gelap mata dan langsung menghabisi korban", jelas Beni.
Polisi saat ini masih terus menyelidiki kasus ini. Selain memeriksa saksi-saksi, polisi juga akan meminta keterangan dari pria yang diduga menjadi teman selingkuh tersangka. Atas perbuatannya tersangka dijerat Undang-Undang Tahun 2003, Pasal 44 ayat 3, Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Reporter: bbn/gus
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5865 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4609 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2578 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2219 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2200 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan