Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 26 Oktober 2026
Ketut Pujayasa Terancam Penjara 28 Tahun
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Ketut Pujayasa, pelaku dugaan pemerkosaan terhadap seorang penumpang kapal pesiar tempatnya bekerja, telah menjalani sidang pra peradilan di Amerika. Ketut terancam hukuman penjara 28 tahun. Pejabat Sementara Konsulat Jenderal RI di Houston, Prasetyo Budhi, menyatakan Ketut Pujayasa bisa menghadapi hukuman antara 22 hingga 28 tahun penjara.
" Kalkulasi hukuman tindak pemerkosaan memang berat. Sesuai dengan kalkulasinya, ancaman hukuman untuk tuduhan pemerkosaan adalah 210 sampai 262 bulan. Sementara ancaman hukuman untuk tuduhan percobaan pembunuhan ancamannya sekitar 63 sampai 78 bulan.” ujar Budhi, seperti dilansir Voice of America, Rabu (26/2/2014).
Ketut mengikuti sidang pra-peradilan di federal Fort Lauderdale, Florida. Sidang pra-peradilan terhadap Ketut Pujayasa, berlansung pada 25 Februari 2014, waktu Amerika Serikat (AS). Ketut didampingi tim pengacara yang dipimpin Chantel Doakes dan sejumlah pejabat KJRI Houston.
Dalam sidang tersebut, Tim jaksa menyampaikan bukti dari kamar korban dan pelaku, keterangan beberapa saksi mata, termasuk rekan sekamar Pujayasa yang berasal dari Lombok, dan foto-foto hasil visum atau keterangan pemeriksaan fisik korban oleh dokter yang menyatakan sangat terkejut melihat parahnya luka yang diderita korban.
Menurut rencana, sidang Ketut Pujayasa akan dilanjutkan kembali tanggal 4 Maret 2014.
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5880 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4617 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2583 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2228 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2206 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan