Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Kamis, 11 Juni 2026
Komisi I Sidak Dinas Penanaman Modal dan Perijinan
Senin, 6 Februari 2017,
18:02 WITA
Follow
Komisi I DPRD Tabanan melakukan sidak ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu, Senin (6/1). [bbcom]
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, TABANAN.
Komisi I DPRD Tabanan melakukan sidak ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu, Senin (6/1). Sidak dipimpin langsung ketua komisi I, I Putu Eka Nur Cahyadi, bersama tiga anggotanya I Gusti Nyoman Omardani, I Wayan Wiadnyana, dan I Gede Putu Desta Kumara.
[pilihan-redaksi]
Dalam sidaknya, I Putu Eka Nur Cahyadi meminta agar setiap titik yang ada dipasangi CCTV guna memantau apabila adanya kecurangan atau mencegah terjadinya pungutan liar kepada masyaarkat.
“Kita sarankan agar segera memasang CCTV di sejumlah titik strategis di dalam kantor,” jelasnya.
Politisi PDIP asal Belayu Marga ini menambahkan pihaknya segera menindaklanjuti usulan dari dinas perijinan mengenai pembangunan gedung. Sebab, selama ini gedung yang ditempati masih bersifat kontrak.
“Saya akan merekomendasikan penyediaan gedung permanen,karena dinas ini sangat vital, jika ada arsip yang hilang atau rusak tentu saja akan menghambat proses perijinan selanjutnya," katanya.
Sementara itu, I Gusti Nyoman Omardani lebih menekankan, tindak lanjut proses pengurusan ijin agar selalu dikawal.
"Kami amati proses perijinan panjang tentu saja dikhawatirkan menimbulkan peluang, dan kenyataan dilapangan ada temuan banyak masyarakat ketika membangun tidak mengurus ijin," beber Omardani, politisi asal Pupuan.
[pilihan-redaksi2]
Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu, Gusti Nyoman Arya Wardana pada kesempatan itu memaparkan bahwa selama ini dinas perijinan telah melakukan proses perijinan sesuai dengan mekanisme. Meski masih terkendala dengan keterbatasan gedung dan penyimpanan arsip, mantan Kabag Umum Setda Tabanan ini menegaskan setelah proses pelimpahan ijin, dari 88 ijin yang ada, realisasinya wewenang perijinan hanya 12 ijin dan 2 non ijin yang dikelolanya, dan semuanya masih bisa berjalan sesuai mekanisme.
Dijelaskannya, masa pengurusan ijin sebenarnya tidak membutuhkan waktu lama sepanjang permohonan yang masuk sudah benar dan lengkap. Misalnya saja untuk ijin SIUP dan TDP hanya perlu waktu lima hari, dan saat pengecekan di lapangan memang sudah sesuai dengan permohonan. Namun jika tim pengendali menemukan permasalahan tentunya memang diperlukan waktu untuk menyikapi masalah kendala dibawah.
Berita Premium
Reporter: bbn/nod
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026