Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 28 Mei 2026
Krisis Politik Picu Rusuh Berdarah, Peru Deklarasi Status Darurat
BERITABALI.COM, DUNIA.
Peru mendeklarasikan status darurat pada Rabu (14/12), usai krisis politik di negara itu memicu kerusuhan berdarah yang hingga kini sudah menewaskan tujuh orang. Menteri Pertahanan Peru, Alberto Otarola, mengumumkan status darurat itu berlaku selama 30 hari mulai Rabu.
Ia mengatakan bahwa status darurat diberlakukan karena "tindakan vandalisme dan kekerasan" hingga penutupan jalan di tengah kerusuhan ini.
Otarola juga mengumumkan kepolisian dan angkatan bersenjata akan "mengendalikan seluruh wilayah."
Sebagaimana dilansir AFP, Otarola membeberkan bahwa dengan status darurat ini, pemerintah juga dapat "mencabut kebebasan bergerak dan berkumpul" dan menerapkan jam malam.
Status darurat ini diumumkan setelah Peru didera krisis politik sejak pekan lalu, ketika mantan presiden Pedro Castillo berupaya membubarkan parlemen dan memerintah berdasarkan dekrit.
Parlemen Peru lantas memakzulkan Castillo. Aparat pun langsung menahan Castillo ketika sang mantan presiden dalam perjalanan menuju kedutaan besar Meksiko untuk mencari suaka.
Sementara itu, Peru menunjuk presiden baru, Dina Boluarte. Namun, warga masih terus berdemonstrasi mendesak pemilihan umum selanjutnya dipercepat.
Awalnya, Peru harusnya menggelar pemilu pada 2026. Guna meredam amarah demonstran, Boluarte mengajukan percepatan pemilu menjadi 2024.
Meski demikian, para pengunjuk rasa mendesak pemilu digelar sesegera mungkin. Boluarte pun kembali mengajukan usulan untuk mempercepat pemilu menjadi Desember 2023.
Tak puas, warga tetap turun ke jalan, menuntut pemilu lebih cepat agar mereka dapat memilih pemimpin yang benar-benar diinginkan rakyat.
Para pendukung Castillo juga terus berdemonstrasi menyerukan pembebasan sang mantan presiden. Kericuhan makin parah karena Castillo tak kunjung dibebaskan.
Pekan lalu, hakim memerintahkan Castillo ditahan hanya tujuh hari hingga Rabu, sembari menunggu jaksa menyusun dakwaan.
Namun pada Selasa, jaksa mengajukan permintaan agar Castillo ditahan selama 18 bulan, sebelum proses peradilan dimulai.(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Pengendara Scoopy Tewas Terlindas Mobil di Mengwi Badung
Dibaca: 2216 Kali
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 2100 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 1556 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 1442 Kali
ABOUT BALI
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli