Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 28 Mei 2026
Kronologi Bos Kripto Harta Rp413 T Bangkrut Sampai Masuk Bui
BERITABALI.COM, DUNIA.
Kisah pendiri FTX Sam Bankman-Fried berubah dalam waktu singkat. Dari yang sebelumnya memiliki harta Rp413 triliun, dia harus mengalami kebangkrutan dan bahkan minggu ini ditangkap serta menghadapi tuntutan hingga 115 tahun penjara.
Baca juga:
Gempa Magnitudo 6,2 Guncang Taiwan
Bulan lalu berdasarkan laporkan Bloomberg Billionaires Index, pria 30 tahun itu dikabarkan kehilangan kekayaannya mencapai US$16 miliar atau sekitar Rp232 triliun hanya dalam waktu 24 jam saja. Ini disebabkan masalah yang menimpa FTX yang juga menyeret perusahaan broker kripto lain yang dia miliki Alameda Research.
Pada sekitar waktu itu, banyak pedagang berbondong-bondong menarik dana dari FTX sebesar US$6 miliar dalam waktu 72 jam saja. Masalah diperparah dengan Binance yang disebut akan menyelamatkan FTX akhirnya mundur secara tiba-tiba dan meninggalkan kesepakatan.
Dua orang sumber kepada Reuters menjelaskan, masalah FTX ini karena Bankman-Fried diam-diam memindahkan dana sebesar US$10 miliar milik pengguna ke Alameda Research. Namun dia membantahnya dan mengatakan perusahaannya salah membaca pelabelan internal yang membingungkan.
Tak lama setelah masalah yang bertubi-tubi, FTX akhirnya mengajukan kebangkrutan pada pengadilan tanggal 11 November lalu.
Berselang satu bulan atau pada Senin (12/12/2022) waktu setempat, Bankman-Fried ditangkap oleh otoritas Bahama. Dia diperkirakan akan diekstradisi ke Amerika Serikat (AS) untuk menghadapi pengadilan dan dihukum.
Serangkaian tuduhan ditunjukkan pada mantan miliarder muda itu. Menurut Jaksa AS, Bankman-Fried terlibat skema penipuan kepada pelanggan FTX, karena menyalahgunakan simpanan untuk membayar pengeluaran dan utang Alameda serta untuk investasi.
Selain itu, dia dituduh melakukan penipuan pada pemberi pinjaman ke Alameda dengan memberikan informasi palsu dan menyesatkan terkait keadaan perusahaan. Bankman-Fried berusaha menyamarkan uang yang didapatkan dari penipuan kawat.
Komisi Sekuritas dan Bursa AS juga menuding Bankman-Fried melakukan penipuan investor dengan mengumpulkan lebih dari US$1,8 miliar ekuitas. Dia juga menyembunyikan informasi perusahaannya telah mengirimkan uang kepada Alameda.
Sementara itu, Komisi Perdagangan Berjangka Komoditas AS memandang Bankman-Fried dan FTX melakukan penipuan. Dia juga dituduh menyajikan informasi yang salah pada penyajian material.(sumber: cnbcindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Pengendara Scoopy Tewas Terlindas Mobil di Mengwi Badung
Dibaca: 2216 Kali
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 2100 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 1556 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 1442 Kali
ABOUT BALI
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli