Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 28 Oktober 2026
Kronologi Penggerebekan Rumah yang Menjadi Pabrik Sabu
BERITABALI.COM, NTB.
Penggerebekan pada sebuah rumah, yang menjadi pabrik pembuatan sabu di Kecamatan Pringgasela, Lombok Timur (Lotim), Sabtu (21/11) pukul 15.30 WITA berawal dari informasi yang dihimpun oleh Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda NTB.
Kemudian Tim berkoordinasi dengan Lapas kelas IIA Mataram guna mempertajam informasi yang didapat sebelumnya. Dan diyakini bahwai di wilayah Lotim, tepatnya di kecamatan Selong dan Peringgesele Lotim ada pabrik Narkotika dan tempat transaksi Narkoba.
Berbekal informasi tersebut kemudian sekitar pukul 12.00 WITA Ketua Tim, AKP Made Yogi mengumpulkan anggota di Pos Polisi Cakranegara kemudian langsung bergerak menuju TKP pertama di Lotim yakni di kos-kosan di Lingkungan Muhajirin, Desa Pancor, Kecamatan Selong Lotim.
Disini petugas langsung melakukan penggerebekan pada empat kamar kos dan mengamankan delapan orang tersangka.
Diantaranya SRA alias HD (24 tahun) laki-laki alamat Pancor Jorong, Kecamatan Selong Lotim (Pengedar). RS alias RO (27 tahun) laki – laki alamat Lingkungan Nenggung, Kecamatan Masbagek Lotim (Pengedar). HA alias DG, l aki – laki (24 tahun), alamat Pancor Jorong, Kecamatan Selong, Lotim (Pengedar).
RP alias RZ, laki – laki 25 tahun alamat Pancor sorong, Kecamatan Selong, Lotim. LN alias LM, laki-laki (27 tahun) alamat Pancor jorong, Kecamatan Selong, Lotim (kurir). RAK alias RAM, laki-laki (36 tahun) alamat Desa Aiq Anyar, Kecamatan Sukamulia, Lotim.
HD alias HM, laki-laki (37 tahun) alamat Pancor jorong, Kecamatan Selong, Lotim (bandar Narkoba). Dan SH alias DY, laki-laki (32 tahun) alamat Batu Belek, Kecamatan Selong Lotim sebagai pembeli Narkotika.
Selanjutnya, dengan disaksikan oleh Ketua RT dan pemilik kos, kemudian Tim melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti di masing-masing kamar kos.
Setelah berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti narkoba di Selong, target tim Ditresnarkoba Polda NTB selanjutnya langsung menuju TKP yakni Kecamatan Pringgasela, Lotim. Pukul 15.30 WITA, tim tiba di sebuah rumah yang menjadi tempat pabrik pembuatan narkotika. Di sini polisi berhasil mengamankan dua orang, SS alias UT laki-laki usia 45 tahun, alamat Pringgasela Lotim yang adalah pemilik rumah serta RW alias RIS laki-laki (43 tahun) alamat Masbagek Utara yang merupakan anak buah tersangka SS.
Selanjutnya dengan disaksikan Kepala Dusun, dilakukan penggeledahan dan ditemukan sebuah ruangan menyerupai pabrik pembuatan narkoba berikut peralatannya. Diantaranya alat pemadam api, kompor elektronik, gelas ukur, Cawang, alumunium foil. Serta beberapa cairan berupa Dimethyl Sulfoxide, Mixsofir, Mekiheitamin, masing-masing dengan berat satu liter.
Reporter: bbn/lom
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5946 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4658 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2633 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2285 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2224 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan