Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 28 Oktober 2026
Larikan Anak Ibu Kos, Bos Dagang Bakso Masuk Sel
Negara
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Lantaran tidak kuasa menahan nafsu birahinya, I Made DM (28) terpaksa menerima nasibnya mendekam di sel tahanan Mapolsek Kota Negara. Pasalnya, bos pedagang bakso ini nekad membawa kabur dan mencabuli IN (16), seorang siswa kelas X pada sebuah SMK swasta di Negara yang tidak lain adalah anak ibu kosnya.
Dari informasi yang dihimpun, kisah mesum ini diawali dengan kepindahan DM dari Garden Palma Estate, Kelurahan Jati Mulyo, Malang ke Negara. Setibanya di Negara, DM memutuskan untuk mengontrak sebuah rumah di Kelurahan Baler Bale Agung, Negara milik orang tua IN. Setelah beberapa lama tinggal dan kenal IN, tampaknya DM mulai lupa diri kalau dirinya telah beristri dan dikaruniai dua orang momongan. DM mulai kepincut dengan tubuh molek anak baru gede (ABG) putri tuan tumahnya itu.
Gelora asmara DM semakin menjadi-jadi manakala IN merespon positif sinyal cinta yang dikirimkan DM sehingga mereka resmi berstatus pacaran. Sayangnya, hubungan asmara dua insan berlainan jenis yang terpaut umur cukup jauh ini ditentang oleh orang tua IN yang mengendus hubungan asmara tersebut. Sayangnya larangan itu lewat begitu saja dan dibalas dengan kaburnya mereka ke Denpasar beberapa hari yang lalu.
Diduga, saat di Denpasar itulah DM sempat mencabuli IN. Tahu putri kesayangannya hilang yang bersamaan dengan kepergian DM, orang tua IN lalu melapor ke Polsek Kota Negara. “Setelah diselidiki, mereka berdua kita temukan di Taman Pecangakan depan kantor Bupati Jembrana,”ujar Kapolsek Kapolsek Kota Negara, AKP Ngurah Putu Riasa didampingi Kanit Reskrim Aiptu Nengah Dania seizin Kapolres Jembrana, AKBP I Ketut Suardana ketika dikonfirmasi, Minggu (7/6).
Menurut Riasa, meski keduanya berpacaran dan diduga perbuatan cabul yang diperbuat DM terhadap IN atas dasar suka sama suka, namun tetap saja bos bakso ini melanggar UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak lantaran IN
masih dibawah umur. “DM sudah kita tahan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Jika benar dia mencabuli IN apalagi sampai melakukan hubungan badan, dia akan dijerat dengan pasal 82 undang-undang perlidungan anak,”terangnya.
Reporter: bbn/sin
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5946 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4658 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2633 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2285 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2224 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan