Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 31 Oktober 2026
Lima Pegawai Kontrak Pemkab Jadi Bacaleg di Jembrana, Didesak Mengundurkan Diri
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Terungkap bahwa lima pegawai kontrak pemerintah kabupaten Jembrana terdaftar sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) dalam pemilihan umum yang akan datang.
Menurut laporan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jembrana, pegawai-pegawai ini telah dipanggil oleh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tempat mereka bekerja.
Sekretaris Kabupaten Jembrana, I Made Budiasa, menyatakan bahwa pegawai-pegawai kontrak ini diwajibkan mengundurkan diri berdasarkan aturan yang berlaku, termasuk PKPU 10 tahun 2023.
Aturan tersebut menegaskan bahwa bacaleg harus mengundurkan diri jika menerima penghasilan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Budiasa juga menekankan bahwa netralitas adalah prinsip yang harus dijunjung tinggi oleh aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai non-ASN yang bertugas sebagai pelayan publik. Karena itu, pegawai kontrak harus mengundurkan diri untuk dapat memberikan pelayanan yang sama kepada masyarakat. Menjadi anggota partai politik berpotensi mengurangi netralitas mereka dalam menjalankan tugas pelayanan publik.
Selain itu, dalam kontrak kerja sebagai pegawai kontrak pemerintah, telah diatur bahwa mereka dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik. Oleh karena itu, jika mereka telah menjadi bacaleg, berarti mereka otomatis menjadi anggota atau pengurus partai politik. Bagi mereka yang bukan anggota partai politik, tidak mungkin menjadi bacaleg.
Budiasa menegaskan bahwa pegawai kontrak yang telah mendaftar sebagai bacaleg telah mengajukan pengunduran diri. Pengunduran diri ini telah diajukan sejak tanggal 11 Mei, sehingga mulai bulan Mei ini mereka tidak lagi menerima gaji yang bersumber dari APBD Jembrana.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jembrana, Pande Made Ady Mulyawan, mengatakan bahwa Bawaslu Jembrana telah menemukan lima pegawai kontrak yang terdaftar sebagai bacaleg. Temuan ini telah diregistrasikan sebagai dugaan pelanggaran lainnya.
Mulyawan menjelaskan bahwa pihaknya memiliki waktu 14 hari untuk menelaah kasus ini dan mengeluarkan rekomendasi. Namun, upaya untuk mempercepat proses akan lebih dihargai agar rekomendasi dapat segera dikeluarkan.
Meskipun pelanggaran yang diduga terjadi tidak terkait langsung dengan proses pemilu, Bawaslu Jembrana berencana mengirim rekomendasi kepada pemerintah kabupaten Jembrana agar tindakan yang sesuai dapat diambil untuk menangani masalah ini
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/jbr
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 6011 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4692 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2663 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2341 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2241 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan